BerandaEsai & Opini(Lagi) Preseden Buruk Persepakbolaan...

(Lagi) Preseden Buruk Persepakbolaan Indonesia

Oleh: Cocomeo Cacamarica

Beberapa hari terakhir publik sepak bola tanah air dihebohkan dengan putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Yaitu terkait kasus match fixing atau pengaturan skor yang melibatkan klub PSS Sleman saat melawan Madura FC di Liga 2 musim 2018. Banyak kejanggalan di laga itu yang akhirnya terbukti terjadi pengaturan skor.

Komdis dianggap telah menjatuhkan sanksi terlalu ringan. Lewat surat bernomor 3745/UDN/2336/VII-202, tertanggal 6 Agustus, tim berjuluk Super Elang Jawa itu disanksi pengurangan tiga poin serta denda Rp 150 juta di awal Liga 1 2024/2025. Padahal, kasus match fixing adalah kasus sangat berat.

Di lingkup sepak bola Indonesia hal tersebut diatur dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Dalam pasal 64 ayat 5 tertulis sebagai berikut: Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: a. diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2; b. degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2; dan c. denda sekurang-kurangnya Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :   Kontroversi Sosialisasi Permenpora 14/2024: Menpora Dito Ariotedjo Absen, Taufik Dibenturkan ke Ketua PB?

Dalam kasus yang melibatkan PSS Sleman, dari hasil investigasi, Satgas Antimafia Bola menetapkan 8 tersangka kasus match fixing. Yaitu Vigit Waluyo, serta wasit yang bertugas di laga itu yakni M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin, dan Ratawi. Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (yang kala itu menjabat sebagai asisten manajer klub PSS), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan satu orang yang masih berstatus DPO yaitu Gregorius Andy Setyo. Nama-nama itu sudah divonis bersalah dan menlalani hukuman. .

Dalam membuat keputusan, Komdis hanya menggunakan ayat 1,2,3 pasal 64 yang untuk perorangan. Sedangkan ayat 5 diabaikan.
Itu tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI, dikutip dari laman PT LIB sebagai berikut: “Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,”.
“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan poin 3 (tiga) dan denda 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025.

Baca Juga :   Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil: Diskusi Kasus Firli Bahuri Digelar di Jakarta

Sungguh keputusan yang ganjil dan absurd. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus suporter yang menyalakan flare dan petasan di dalam dalam stadion saja Komdis pernah manjatuhkan sanksi denda senilai Rp 250 juta. Itu terjadi saat suporter Bali United menyalakan flare dan petasan pada laga leg pertama perebutan peringkat ketiga championship sereis Liga 1 2023-2024 melawan Borneo FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali, pada 25 Mei lalu. Piye jal?

Foto : IG PS Sleman

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -

spot_img