BerandaEntertainmentKuasa Hukum Richard Lee...

Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Keterangan Doktif di Persidangan, Sebut Ada Dugaan Kesaksian Palsu

TANGERANG — Sidang perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).

Persidangan tersebut masih diwarnai perbedaan keterangan antara pihak Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif.

Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan Doktif dalam persidangan. Menurut Faizal, terdapat keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Faizal bahkan menduga Doktif memberikan keterangan yang tidak benar saat berada di bawah sumpah. Ia mengingatkan, kesaksian palsu dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Iya, itu kami sangat sedih sekali. Itu sudah kena tuh pasalnya, bohong di atas sumpah. Sudah kena 7 tahun tuh. Kenapa? Karena yang pertama statusnya bohong. Sudah bercerai dibilang masih menikah,” ujar Faizal saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Baca Juga :   Mantradhara Rlis Album  Perdana "Abyss" Dengan Warna Unik dan eksploratif
c9e7ce93 a759 41a5 82ac a05f7049246e
Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Keterangan Doktif di Persidangan, Sebut Ada Dugaan Kesaksian Palsu

Salah satu hal yang dipersoalkan Faizal adalah keterangan mengenai kepemilikan GerabahShop dan Raychelles Shop. Ia menyebut, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Doktif disebut menerangkan bahwa kedua toko tersebut merupakan milik Richard Lee.

Namun, menurut Faizal, keterangan tersebut berubah ketika perkara masuk ke persidangan. Ia mengklaim Doktif akhirnya mencabut pernyataannya setelah fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hal berbeda.

“Ini yang kami sayangkan, kebohongan yang luar biasa dilakukan di muka pengadilan,” tegas Faizal.

Soroti Dugaan Permintaan Uang Rp200 Miliar

Selain persoalan keterangan mengenai kepemilikan toko, Faizal juga menyinggung dugaan adanya permintaan uang damai yang nilainya disebut mencapai Rp200 miliar.

Menurut dia, persoalan tersebut muncul ketika Richard Lee menanyakan pertemuan antara Doktif dan sahabatnya, Ivan. Dalam persidangan, Richard disebut menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp200 miliar.

Baca Juga :   Hadirkan Pop-punk Kalem, Josh Holmes Rilis Single 'Say Yes (Wedding Version)'

“Richard sampaikan di depan persidangan bahwa ada permintaan Rp200 miliar. Terus setelah itu Doktif bilang Rp250 miliar itu merupakan kerugian masyarakat. Jadi ini nilainya mirip-mirip. Kami ingin tahu apa memang benar demikian, karena nilainya sangat fantastis,” kata Faizal.

Meski menilai terdapat sejumlah persoalan dalam perkara tersebut, Faizal tetap optimistis Richard Lee dapat memperoleh putusan bebas.

Ia menyebut tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk terkait surat kuasa dan keaslian barang bukti yang diajukan dalam perkara.

e264a907 27e9 4595 8072 a3f23f70f26d
Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Keterangan Doktif di Persidangan, Sebut Ada Dugaan Kesaksian Palsu

“Dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, optimisme kami ya 1000 persen mudah-mudahan bisa bebas. Kami melihat bukan nanti putusannya saja, tapi prosesnya. Jika saksi berbohong dan bukti tidak autentik, maka sudah seharusnya klien kami mendapatkan keadilan,” pungkas Faizal.

Baca Juga :   Deretan Film Layar Lebar Indonesia Warnai Lebaran Penuh Cinta" SCTV

Perkara Richard Lee

Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam proses penyidikan, Richard kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (molen)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Rans Entertainment Jadi Promotor D’MASIV Asia Home Run, Bawa Tur ke Lima Negara

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Rans Entertainment resmi terlibat sebagai salah satu promotor...

Bea Cukai Watch Dibentuk Sebagai Kajian, Pemantauan, Kritik Konstruktif dan Advokasi Kebijakan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Bea Cukai Watch (BCW) yang nantinya sebagai forum...

Farida Farichah Ajak Wisudawan IPB Berkarya Melalui Semangat Koperasi

TERMINALNEWS.ID, BOGOR – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyampaikan pesan...

Peduli Kesehatan Warga, Polres Jakbar Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah dalam Semangat PMJ Merdeka

Laporan wartawan Terminalnews.id/Budi Utomo TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan...

- A word from our sponsors -