TANGERANG — Sidang perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).
Persidangan tersebut masih diwarnai perbedaan keterangan antara pihak Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif.
Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan Doktif dalam persidangan. Menurut Faizal, terdapat keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Faizal bahkan menduga Doktif memberikan keterangan yang tidak benar saat berada di bawah sumpah. Ia mengingatkan, kesaksian palsu dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Iya, itu kami sangat sedih sekali. Itu sudah kena tuh pasalnya, bohong di atas sumpah. Sudah kena 7 tahun tuh. Kenapa? Karena yang pertama statusnya bohong. Sudah bercerai dibilang masih menikah,” ujar Faizal saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Salah satu hal yang dipersoalkan Faizal adalah keterangan mengenai kepemilikan GerabahShop dan Raychelles Shop. Ia menyebut, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Doktif disebut menerangkan bahwa kedua toko tersebut merupakan milik Richard Lee.
Namun, menurut Faizal, keterangan tersebut berubah ketika perkara masuk ke persidangan. Ia mengklaim Doktif akhirnya mencabut pernyataannya setelah fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hal berbeda.
“Ini yang kami sayangkan, kebohongan yang luar biasa dilakukan di muka pengadilan,” tegas Faizal.
Soroti Dugaan Permintaan Uang Rp200 Miliar
Selain persoalan keterangan mengenai kepemilikan toko, Faizal juga menyinggung dugaan adanya permintaan uang damai yang nilainya disebut mencapai Rp200 miliar.
Menurut dia, persoalan tersebut muncul ketika Richard Lee menanyakan pertemuan antara Doktif dan sahabatnya, Ivan. Dalam persidangan, Richard disebut menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp200 miliar.
“Richard sampaikan di depan persidangan bahwa ada permintaan Rp200 miliar. Terus setelah itu Doktif bilang Rp250 miliar itu merupakan kerugian masyarakat. Jadi ini nilainya mirip-mirip. Kami ingin tahu apa memang benar demikian, karena nilainya sangat fantastis,” kata Faizal.
Meski menilai terdapat sejumlah persoalan dalam perkara tersebut, Faizal tetap optimistis Richard Lee dapat memperoleh putusan bebas.
Ia menyebut tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk terkait surat kuasa dan keaslian barang bukti yang diajukan dalam perkara.

“Dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, optimisme kami ya 1000 persen mudah-mudahan bisa bebas. Kami melihat bukan nanti putusannya saja, tapi prosesnya. Jika saksi berbohong dan bukti tidak autentik, maka sudah seharusnya klien kami mendapatkan keadilan,” pungkas Faizal.
Perkara Richard Lee
Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam proses penyidikan, Richard kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (molen)

