SUMEDANG, TERMINALNEWS.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) menetapkan 5 (lima) Tersangka korupsi pengadaan Tol Cisumdawu. Penetapan Tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Ke lima orang tersangka tersebut adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Karena perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga
<span;>Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Dugaan korupsi terhadap Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, <span;>pada tahun 2019 – 2020.
Pada tahun 2019 – 2020 AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya, saat <span;>dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum. Dii antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.
Perbuatan Tersangka telah merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329 milyar lebih.
<span;>Atas perbuatan tersebut dijerat dengan
<span;>Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo., Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. (*/hw)

