BerandaEntertainmentKabid Humas Polda Metro...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Membenarkan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini.

Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).”

“Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari ini,namun pemeriksaan ditunda karena alasan adanya keperluan pekerjaan.

Baca Juga :   “Kupeluk Kamu Selamanya”, Kisah Ibu Tunggal Hadapi Ujian Hidup dan Cinta Tanpa Syarat

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.”

“Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelasnya.

“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” sambung Kombes Pol Ade.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :   Miles Film Rilis Teaser Film "Rangga & Cinta"

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.*(DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Peringatan hari ulang tahun sering kali identik dengan...

Ferry Juliantono Tegaskan Komitmen Kemerdekaan Ekonomi Kerakyatan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang...

Legenda Musik Elektronik, DJ Bobby Suryadi Rilis Album “Echoes of the Heart”

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Disc Jockey (DJ) senior Indonesia, Bobby Suryadi resmi...

Kris Dayanti Meriahkan HUT ke-81 RI di Istana Negara, Tampil Bersama Amora

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Penyanyi senior Kris Dayanti siap turut memeriahkan peringatan...

- A word from our sponsors -