JAKARTA, TERMINALNEW.CO – Kejaksaan berperan penting pada bidang pemulihan aset, ruang lingkup pemulihan aset, asas pemulihan aset. Peraturan Menteri Keuangan terkait pemulihan aset, serta penegasan pentingnya meningkatkan kemampuan penelusuran aset guna pemulihan aset yang optimal, bisa berjalan dengan peran penegak hukum, terutama Kejaksaan.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan hal itu saat berlangsung kegiatan pelatihan Pembekalan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2024 pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) perihal Asset Tracing dan Asset Recovery, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (19/72024).
Adapun pelatihan ini mengangkat tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal melalui Kerja Sama TNI dan JAMPIDMIL”. Pelatihan diikuti oleh 50 peserta terdiri dari Kasubdit dan Kasubbag pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Asisten Pidana Militer, Oditur dan satuan dari Babinkum TNI. (*/hw)


