JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan belum pernah menandatangani kebijakan pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian terhadap olahraga padel yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Pramono mengaku heran dengan hebohnya informasi mengenai pungutan pajak 10 persen untuk olahraga padel, padahal menurutnya kebijakan tersebut belum resmi disahkan oleh dirinya sebagai pengambil keputusan tertinggi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dikenakan pajak 10 persen, tetapi hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan serta mengirimkan ke saya, baik melalui pesan langsung maupun IG Story. Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu soal itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Pramono menegaskan, seluruh kebijakan pemungutan pajak di Jakarta harus melalui persetujuan gubernur.
Karena itu, ia memastikan belum ada keputusan resmi mengenai penarikan pajak atas lapangan olahraga padel hingga saat ini.
“Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial bahwa olahraga padel, yang tengah populer di kalangan masyarakat urban Jakarta, akan dikenai PBJT dengan tarif 10 persen.
Hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama para pelaku usaha penyedia fasilitas padel dan para penggemarnya.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Andri M Rijal, memberikan penjelasan.
Ia menyebut bahwa dasar rencana pemungutan pajak itu tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
“Betul, olahraga padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Andri menegaskan, kebijakan tersebut tidak muncul semata-mata karena tren viral olahraga padel saat ini, tetapi merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam peraturan daerah.
“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu olahraga permainan yang menggunakan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi dan memantau objek lain dalam kategori jasa hiburan dan kesenian yang berpotensi dikenakan pajak serupa.
“Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” ujar Andri.
Bapenda DKI Jakarta juga merinci sejumlah fasilitas olahraga lain yang selama ini telah menjadi objek pajak hiburan di ibu kota. Berikut daftarnya:
Tempat kebugaran atau fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulutangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol dan sofbol
Lapangan tembak
Arena boling
Tempat biliar
Fasilitas panjat tebing
Arena ice skating
Arena berkuda
Sasana tinju dan bela diri
Arena atletik dan lari
Jetski
Lapangan padel
Meski demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pajak daerah, termasuk pajak atas olahraga padel, harus melewati persetujuan resmi darinya selaku kepala daerah.
Ia meminta masyarakat untuk tidak langsung termakan isu sebelum ada keputusan final yang disahkan melalui peraturan gubernur atau kebijakan resmi Pemprov DKI.
“Saya minta masyarakat tidak perlu panik dulu, karena semua harus saya setujui dan sampai sekarang saya belum menandatangani apa pun soal pajak padel,” tegas Pramono.
Munculnya wacana pajak 10 persen untuk olahraga padel sebelumnya memicu keresahan di kalangan pegiat olahraga tersebut.
Banyak yang menilai kebijakan itu akan mematikan geliat olahraga padel yang baru berkembang di Jakarta. Apalagi, biaya sewa lapangan padel selama ini sudah relatif mahal dan masih terbatas jumlahnya.
Beberapa pemilik usaha lapangan padel juga berharap Pemprov DKI mempertimbangkan dampak kebijakan pajak sebelum memutuskan pemberlakuan tarif baru.
Mereka khawatir harga sewa lapangan akan semakin tinggi dan membuat masyarakat enggan mencoba olahraga ini.
Pramono memastikan pihaknya akan meninjau kembali semua masukan sebelum mengambil keputusan.
Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah berhati-hati dalam menyosialisasikan kebijakan agar tidak menimbulkan kepanikan publik.
“Pokoknya sebelum saya putuskan, belum ada aturan yang berlaku,” tutupnya.

