JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Di tengah banyaknya fasilitas olahraga di Indonesia yang berakhir sebagai aset tidur, Jakabaring Sport City (JSC) di Palembang justru tampil sebagai contoh berbeda.
Kompleks olahraga kebanggaan Sumatera Selatan itu berhasil menunjukkan kemandirian finansial tanpa lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Strategi tata kelola yang berbasis good governance menjadi senjata rahasia di balik keberhasilan tersebut.
Sejak 2017, status JSC resmi berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT JSC.
Transformasi ini membuat pola pengelolaan tak lagi berorientasi birokrasi, melainkan korporasi. JSC dituntut mencari sumber pendapatan mandiri, menjaga efisiensi, serta memastikan keberlanjutan usaha agar tetap hidup di tengah tingginya biaya pemeliharaan venue olahraga berskala internasional.

“Kunci keberhasilan JSC ada pada tata kelola. Kami harus transparan, akuntabel, dan profesional agar investor percaya dan masyarakat merasa memiliki,” ujar Direktur Utama PT JSC, Meina Fatriani Paloh, kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Langkah awal manajemen JSC adalah membangun transparansi keuangan. Laporan keuangan terbuka tidak hanya berfungsi memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi alat membangun legitimasi sosial.
Dengan keterbukaan tersebut, investor merasa lebih yakin menanamkan modal, sementara masyarakat percaya bahwa aset publik dikelola secara benar dan bermanfaat.
JSC juga menerapkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan terpantau secara menyeluruh. Mekanisme ini menutup celah kebocoran, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus membuat kinerja perusahaan lebih terukur.
“Transparansi adalah modal utama kami. Tanpa itu, sulit meyakinkan investor bahwa pengelolaan sport city bisa profesional,” lanjut Meina.
Salah satu strategi utama JSC dalam mendukung operasionalnya adalah menjalin Public Private Partnership (PPP). Namun, kerja sama dengan pihak swasta tidak serta-merta berarti melepas kendali.
Manajemen JSC menerapkan Service Level Agreement (SLA) sebagai standar layanan dalam setiap kontrak kerja sama.
SLA tersebut mengikat mitra swasta untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kualitas fasilitas olahraga.
Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh layanan terbaik sekalipun venue dikelola melalui kolaborasi dengan pihak ketiga.
“Kerja sama dengan swasta bukan berarti membiarkan kualitas turun. Justru dengan SLA, standar layanan kami pastikan tetap konsisten,” tegas Meina.
Meski strategi tata kelola berbasis good governance terbukti memberi dampak positif, perjalanan JSC tidak sepenuhnya mulus.
Sebagai BUMD, JSC menghadapi dilema antara mengejar profit dan mempertahankan fungsi sosial.
Jika harga sewa venue ditetapkan terlalu tinggi, risiko eksklusivitas mengintai. Kelompok ekonomi kecil hingga pelaku UMKM lokal bisa tersisih karena tidak mampu menjangkau biaya pemakaian fasilitas.
Sebaliknya, jika harga dibuat terlalu murah, perusahaan berisiko mengalami defisit dan sulit menjaga keberlanjutan operasional.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi pekerjaan rumah. Kompetensi manajemen olahraga modern masih minim di tingkat daerah.
Tanpa peningkatan kapasitas SDM, penerapan good governance rawan terhambat di lapangan.
“Peningkatan kualitas tenaga pengelola harus terus dilakukan. Tidak cukup hanya dengan sistem yang baik, tapi juga dibutuhkan orang-orang yang mampu menjalankan sistem itu,” jelas Meina.
Meski menghadapi tantangan, kisah JSC kini menjadi rujukan bagi banyak daerah di Indonesia.
Dengan tata kelola yang berbasis transparansi, efisiensi, dan kemitraan sehat, JSC berhasil membalik stigma bahwa sport city hanya akan menjadi proyek mangkrak atau sekadar simbol pembangunan.
Model pengelolaan yang diterapkan JSC bahkan dianggap relevan dengan kebutuhan pemerintah daerah lain yang memiliki infrastruktur olahraga besar tetapi menghadapi keterbatasan anggaran pemeliharaan.
“Jakabaring Sport City menunjukkan bahwa sport city tidak boleh hanya jadi monumen, tapi bisa berfungsi sebagai mesin ekonomi daerah,” tutur Meina.
Selain menggelar event olahraga nasional maupun internasional, JSC juga membuka ruang bagi kegiatan ekonomi kreatif, festival budaya, hingga event komunitas.
Diversifikasi pemanfaatan venue tersebut membuat JSC tetap hidup dan produktif, bahkan ketika tidak ada agenda olahraga besar.
Keberhasilan JSC menjadi bukti bahwa good governance bukan sekadar jargon, tetapi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan sport city.
Transparansi keuangan, efisiensi manajemen, serta kemitraan dengan swasta yang berbasis aturan jelas mampu menghadirkan kemandirian tanpa harus membebani APBD.
Kisah JSC sekaligus menjadi pelajaran bahwa pengelolaan fasilitas olahraga tidak bisa lagi dilakukan dengan pola lama yang hanya bergantung pada dana pemerintah.
Dengan tata kelola yang profesional, sport city bisa berkembang menjadi pusat kegiatan masyarakat sekaligus penggerak ekonomi daerah.
“Jakabaring memberi pesan jelas: dengan tata kelola yang baik, sport city bisa hidup, mandiri, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Meina.

