BerandaNewsNasionalDUA TAHUN TRAGEDI BELLA...

DUA TAHUN TRAGEDI BELLA 72: KELUARGA KORBAN MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

TERMINALNEWS.ID, TERNATE – Hampir dua tahun berlalu, nama Speedboat Bella 72 masih menyisakan duka dan tanda tanya bagi sebagian keluarga korban di Maluku Utara.

Peristiwa 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, itu tercatat menelan enam korban jiwa, termasuk almarhum Benny Laos, serta belasan korban luka. Kapal tersebut diketahui merupakan milik pribadi.

Seiring waktu, peristiwa itu juga menjadi titik balik politik. Istrinya, Sherly Tjoanda, kemudian melanjutkan perjuangan almarhum dan terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2025-2030.

Janji yang Dikeluhkan Belum Terealisasi

Dalam beberapa pemberitaan media lokal Malut dalam dua pekan terakhir, sejumlah keluarga korban menyampaikan keluhan terkait janji bantuan kemanusiaan pasca-peristiwa.

Baca Juga :   Kemenkop Resmi Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop: Langsung Bekerja

Salah satunya Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot. Dalam konferensi pers yang dikutip media, ia menyatakan masih menunggu realisasi komitmen terkait bantuan usaha dan tempat tinggal yang menurutnya pernah disampaikan secara lisan.

Media MalutTV dan Putra Bhayangkara juga mengutip pengakuan dua korban luka lainnya yang menyampaikan hal serupa. Redaksi telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Hak jawab tetap terbuka.

Terkait santunan, Kepala Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Ternate, Satrio, dalam keterangan yang dikutip media menyebutkan bahwa kapal tersebut tercatat sebagai milik pribadi, sehingga penjaminan tunjangan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib penumpang umum.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Sepanjang Tahun 2025 Terus Menjaga Stabilitas Keamanan, Ketertiban dan Kesejahteraan Masyarakat

Sorotan Praktisi Hukum soal RJ

Di sisi hukum, praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, SH., MH., dalam analisisnya yang beredar di http://PikiranUmmat.com, menyoroti penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Menurut Hendra, berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5, RJ tidak dapat diterapkan jika korban meninggal dunia, menimbulkan keresahan masyarakat, dan ancaman pidananya di atas lima tahun.

“Ganti rugi atau santunan hanya bisa menjadi alasan meringankan hukuman di persidangan, bukan alasan untuk penghentian perkara,” ujar Hendra dalam tulisannya yang dikutip.

Sementara itu, Aspidum Kejati Malut, Dedy Webiyanto Atabay, dalam keterangan terpisah yang dikutip media menyebutkan bahwa proses RJ tersebut dilakukan tanpa syarat.

Baca Juga :   Menteri Ekraf Bersama VII Luncurkan Voice People Jakarta

Hingga kini, penyebab pasti ledakan masih dalam ranah penyelidikan teknis. Hasil laboratorium forensik Polri menjadi kunci untuk memastikan apakah ledakan tersebut murni akibat faktor teknis atau ada faktor lain.

Kasus ini kini kembali diperbincangkan publik bukan untuk membuka luka lama, melainkan untuk memastikan hak-hak kemanusiaan keluarga korban terpenuhi dan kepastian hukum berjalan sesuai prosedur.

EDITOR: Tommy R.Arief

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Empat Aktor dengan Rekam Jejak Mentereng Bersatu di Film Horor-Misteri Hasut

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Film horor-misteri Hasut siap meneror penonton di bioskop Indonesia...

Wantimpres Ini Beri Materi Pra Kongres Syarikat Islam

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Akademisi sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky...

AHY Larut dalam Euforia Kemenangan Timnas Indonesia di GBK

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Suasana berbeda terlihat di tengah puluhan ribu suporter...

BIFF 2026 Resmi Digelar di Samarinda, Bawa Karya Borneo Menuju Pasar Global

TERMINALNEWS.ID, SAMARINDA — Borneo International Fashion Festival (BIFF) 2026 resmi membuka...

- A word from our sponsors -