JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah resmi memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya yang dilansir dari antaranews.com, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa Hendry telah menyalahgunakan jabatannya.
Ia bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta mengadakan rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran ini dianggap dilakukan secara berulang.
Dewan Kehormatan menegaskan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memperingatkan Hendry untuk membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Sebagai langkah selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.


