BerandaNewsNasionalBea Cukai Watch Pertanyakan...

Bea Cukai Watch Pertanyakan Prosedur Penyitaan 29 Botol Miras oleh Bea Cukai Merak

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Bea Cukai Watch (BCW) meminta Bea Cukai Merak, Banten, memberikan penjelasan terbuka terkait penindakan 29 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pada 26 Agustus 2026. BCW menyoroti kelengkapan dokumen penindakan, status hukum pemilik barang, hingga dasar rencana pemusnahan yang disebut akan dilakukan pada 2027.

Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal harus dilakukan sesuai prosedur dan disertai kepastian hukum bagi masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah NasionalNews.id menerbitkan berita berjudul “Bea Cukai Merak Akui Sita 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima” pada 14 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan itu, 29 botol minuman beralkohol dengan perkiraan nilai mencapai Rp150 juta disebut sebagai koleksi pribadi milik seseorang bernama Budi. Koleksi tersebut dikabarkan telah dikumpulkan sejak 2011, antara lain melalui pembelian di fasilitas duty free atau fasilitas pembebasan pungutan tertentu.

Barang-barang itu kemudian disebut hendak dijual kembali karena pemiliknya menghadapi kebutuhan ekonomi.

“BCW mendukung Bea Cukai memberantas peredaran miras ilegal. Namun, setiap penindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, administrasi yang tertib, dan proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jimmy Endey, Kamis (22/10/2026).

Ia mengingatkan, penguasaan barang oleh negara harus disertai penjelasan mengenai status hukum barang dan hak pemiliknya.

“Jangan sampai barang sudah dikuasai negara, tetapi hak pemilik dan status hukumnya belum memperoleh penjelasan yang memadai,” katanya.

BCW Soroti Kelengkapan Dokumen Penyitaan

Salah satu persoalan yang disoroti BCW adalah kelengkapan administrasi penindakan. Berdasarkan informasi yang diberitakan, terdapat Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP/154/Mandiri/KBC.070102/2026. Namun, pihak pemilik mempersoalkan belum diterimanya tanda terima atau berita acara serah terima barang.

61a64d45 34f1 4999 8db3 6570a225f4fe
https://terminalnews.id/bea-cukai-watch-pertanyakan-prosedur-penyitaan-29-botol-miras-oleh-bea-cukai-merak/ – Jimmy Endey (foto pribadi)

Menurut Jimmy, keberadaan SBP perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penindakan, termasuk pencatatan jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi penyimpanan barang.

Baca Juga :   LPDB Koperasi Dorong Ekonomi Desa dan Generasi Tangguh

“Kalau ada 29 botol miras yang diambil alih petugas, harus jelas dokumen penguasaannya. Apakah SBP sudah mencatat seluruh barang secara lengkap? Apakah ada berita acara atau dokumen inventarisasi? Di mana barang disimpan dan siapa yang bertanggung jawab? Semua itu harus dapat ditelusuri,” tegasnya.

Meski demikian, BCW menilai belum diterimanya tanda terima tersendiri tidak serta-merta membuktikan penindakan tersebut tidak sah. Keabsahan prosedur harus dinilai berdasarkan ketentuan dan dokumen yang diwajibkan untuk jenis tindakan yang dilakukan.

Karena itu, BCW meminta Bea Cukai Merak menjelaskan dokumen apa saja yang telah diterbitkan dan bagaimana administrasi penguasaan barang tersebut dilaksanakan.

Koleksi Pribadi dan Perdagangan Harus Dibedakan

BCW juga meminta Bea Cukai Merak meneliti keterangan bahwa 29 botol minuman beralkohol tersebut merupakan koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011.

Jimmy mengatakan, kepemilikan barang yang diperoleh secara sah perlu dibedakan dari kegiatan memperdagangkan kembali barang yang tunduk pada ketentuan cukai dan perizinan.

“Kalau benar minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang diperoleh secara sah, hal itu harus diperiksa dan dipertimbangkan. Jangan langsung menyamakan kolektor dengan pelaku perdagangan miras ilegal,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penjualan kembali koleksi tersebut tetap harus diteliti untuk memastikan apakah seluruh persyaratan hukum yang berlaku telah dipenuhi.

Menurut BCW, pemeriksaan perlu mencakup bukti pembelian, asal-usul barang, ketentuan fasilitas duty free, pita cukai atau bukti pelunasan cukai, serta kronologi rencana penjualan kembali.

Jimmy menambahkan, alasan kebutuhan ekonomi dapat menjelaskan latar belakang pemilik menjual koleksinya. Akan tetapi, alasan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Rano Karno Apresiasi Dai Muda Jakarta di Kompetisi Piala Gubernur DKI

Dengan demikian, BCW meminta penilaian dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan status barang sebagai koleksi pribadi ataupun rencana penjualannya.

Minta Kemungkinan Pengembalian Barang Dikaji

Selain mempertanyakan administrasi penindakan, BCW meminta Bea Cukai Merak menjelaskan apakah tersedia mekanisme pengembalian 29 botol minuman beralkohol tersebut apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar hukum untuk mempertahankan penguasaannya.

“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran yang menjadi dasar untuk menahan atau merampas barang, pengembaliannya harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai barang milik masyarakat dipertahankan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Jimmy.

Meski demikian, BCW mengakui status barang sebagai koleksi pribadi tidak otomatis menjamin barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila ditemukan pelanggaran yang menurut undang-undang mengharuskan barang dirampas untuk negara atau diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu, konsekuensi tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.

“BCW tidak meminta barang ilegal dikembalikan. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, dasar keputusan yang transparan, dan kepastian hukum bagi pemilik,” ujarnya.

Pertanyakan Rencana Pemusnahan pada 2027

BCW turut menyoroti informasi mengenai rencana pemusnahan barang di wilayah Tangerang pada 2027. Organisasi tersebut meminta Bea Cukai Merak menjelaskan apakah rencana itu telah didasarkan pada keputusan hukum yang sah atau masih sebatas rencana administratif.

Menurut Jimmy, status barang dan dasar pemusnahan harus dipastikan sebelum tindakan tersebut dilaksanakan karena pemusnahan bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.

“Pemusnahan merupakan tindakan yang tidak dapat dipulihkan. Karena itu, sebelum dilakukan harus dipastikan status barang, dasar keputusan pemusnahan, dan apakah masih ada hak atau proses hukum yang harus diselesaikan,” katanya.

BCW juga mendorong agar permohonan penelitian, keberatan, atau pengembalian barang yang diajukan secara sah diperiksa sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :   Menkomdigi: Pers Harus Jadi Benteng Demokrasi di Tengah Gempuran AI dan Disinformasi

Apabila masih terdapat persoalan hukum yang relevan dan belum terselesaikan, BCW meminta Bea Cukai mempertimbangkan penundaan pemusnahan sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum.

Minta Status Hukum Pemilik Diperjelas

Persoalan lain yang dinilai perlu mendapat penjelasan adalah status penanganan perkara. BCW meminta Bea Cukai Merak menerangkan apakah kasus tersebut masih berada pada tahap penelitian dugaan pelanggaran, telah memasuki tahap penyidikan, atau sedang diselesaikan melalui mekanisme administratif.

Jimmy menegaskan, penindakan terhadap barang tidak otomatis membuktikan bahwa pemiliknya telah melakukan tindak pidana.

“Harus jelas perbuatan yang diduga melanggar hukum, siapa yang bertanggung jawab, dan apa dasar pembuktiannya,” ujarnya.

Ia juga meminta informasi mengenai calon pembeli maupun perantara dalam rencana penjualan diperiksa berdasarkan fakta yang tersedia. Menurutnya, keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu tidak boleh disimpulkan sebelum terdapat bukti yang memadai.

Untuk itu, BCW meminta klarifikasi resmi dari Bea Cukai Merak mengenai dasar penindakan, kelengkapan dokumen, status penyimpanan barang, hasil penelitian dugaan pelanggaran, serta landasan rencana pemusnahan.

BCW sekaligus mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) penindakan dan pengelolaan barang hasil penindakan agar seluruh proses berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jangan hanya bicara keberhasilan penindakan, tetapi juga bagaimana barang dikelola dan bagaimana hak masyarakat dilindungi. Kalau memang melanggar hukum, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti melanggar dan memenuhi syarat untuk dikembalikan, jangan dipersulit,” kata Jimmy.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tegas terhadap pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Bea Cukai harus mampu menunjukkan bahwa setiap penindakan bukan hanya sah secara kewenangan, melainkan juga benar secara prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Lelaki Baja di Pinggiran Kota

Lelaki Baja di Pinggiran Kota Matahari boleh membakar kulitku, waktu boleh mengikis...

BKPRMI DKI Jakarta Dorong Sertifikat Juara FASI Jadi Pertimbangan Jalur Prestasi Sekolah

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid...

1.000 Peserta Ikuti Apel Hari Santri di Mesir, PCINU Apresiasi 43 Peraih Cumlaude Al-Azhar

TERMINALNEWS.ID, KAIRO — Sekitar 1.000 peserta mengikuti Apel Hari Santri Nasional...

- A word from our sponsors -