BerandaHukumAset PLN yang Terdampak...

Aset PLN yang Terdampak Penegakkan Hukum Dapat Dioperasikan Kembali

MANADO, TERMINALNEWS.ID –  PT PLN (Persero) memiliki beberapa inisiasi ide/gagasan strategis terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi. Salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum. Aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum tersebut sejatinya dapat dioperasikan kembali atau bahkan aset tersebut dapat digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis energi hijau.

Demikian gagasan yang mengemuka dalam Roadshow kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero) dengan tema Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di lingkungan PT PLN (Persero), yang diselenggarakan di Novotel Resort Manado, <span;>Rabu (28/8/2024).

Tampil sebagai narasumber, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Dr. Ismaya Herawardanie, S.H., M.Hum.

Baca Juga :   Kejaksaan Siap Wujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi

Materi yang disampaikan dalam Kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah Strategi Pengelolaan Aset Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dalam rangka pemulihan aset negara dan pengamanan pengadaan barang dan jasa pada BUMN.

Adapun Roadshow Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero), yang dapat menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan.

Tujuan tersebut dapat dicapai demi mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan mendorong percepatan program transisi energi di PT PLN (Persero).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE,  dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttengo Atmoko Basuki, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H.,M.H, Bendahara Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Budi Setianto, Vice President Sulawesi Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Wijayanto Nugraha, Ketua DPD SP PT PLN (Persero) Suluttenggo Joko Susanto, Para KDPD SP se–Sulawesi, Para Senior Manager PT PLN se–Sulawesi, Manager PT PLN Unit Pelaksana se–Sulawesi, Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PT. PLN se – Sulawesi yang hadir secara luring maupun daring.

Baca Juga :   Menteri Hukum: Delik Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Bersifat Aduan

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang dilaksanakan di enam kota yaitu Jakarta, Manado, Medan, Balikpapan, Jayapura, dan Surabaya. (*/hw)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -

spot_img