BerandaNewsNasionalKejaksaan Negeri Sumedang Tetapkan...

Kejaksaan Negeri Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu

SUMEDANG, TERMINALNEWS.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) menetapkan 5 (lima) Tersangka korupsi pengadaan Tol Cisumdawu. Penetapan Tersangka dilakukan  setelah melalui rangkaian proses  penyidikan. Ke lima orang tersangka tersebut adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor,  Kabupaten Sumedang. Karena perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga
<span;>Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu  Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Dugaan korupsi terhadap Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan  TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, <span;>pada tahun 2019 – 2020.

Baca Juga :   Gelar TFG , Polri Persiapkan Secara Matang Pengamanan Paus

Pada tahun 2019 – 2020 AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah  anggotanya, saat  <span;>dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan  tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di  wilayah Desa Cilayung.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak  kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai  Penggantian Wajar (NPW).

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan  bidang tanah tersebut, ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum.  Dii antaranya berupa  Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur  Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi  Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian  Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.

Baca Juga :   PLN UID Jakarta Raya Geber 'Check Point' Peralatan K3 Yantek, Pastikan Pelanggan Aman dan Nyaman

Perbuatan Tersangka telah merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan  tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329 milyar lebih.

<span;>Atas perbuatan tersebut dijerat dengan
<span;>Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo., Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   Seorang Buruh Harian di Depok Jadi Tersangka Pengeroyokan Seorang Diri, Picu Tanda Tanya

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang  Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal  01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. (*/hw)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -