BerandaNewsNasionalKemenKopUKM Perluas dan Tingkatkan...

KemenKopUKM Perluas dan Tingkatkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK

JAKARTA, TRRMINALNEWS – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. Kali ini, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota.

IMG 20240615 WA0021

“Sehingga, secara keseluruhan, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil, telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH UMK) tentang pelaksanaan pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK di Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga :   Pilkada Maluku Adil Dan Jujur, Benhur George: KPU Harus Netral Dan Independen

Yulius menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.

“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ucap Yulius.

Menurut Yulius, langkah tersebut dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.

Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.

Baca Juga :   DWP Kementerian UMKM Gelorakan Kesadaran Terkait Kanker Payudara

“Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.

Salah satu langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. Antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.

IMG 20240615 WA0019

Selain membangun kerja sama, lanjut Yulius, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil di daerah. “Sehingga, terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK,” ucap Yulius.

Yulius berharap, instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil dan mitra LBH-UMK di daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan, setelah penandatangan perjanjian kerja sama segera melakukan koordinasi untuk implementasi perjanjian kerja sama yang telah dibangun ini.

Baca Juga :   Program Entrepreneur Development 2023 KemenKopUKM: Membuka Peluang Kerja Sama antara Wirausaha dan Mitra Strategis

“Dengan begitu, bisa segera terwujud layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dengan baik dan optimal,” kata Yulius.

Lebih dari itu, melalui kerja sama ini, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, Yulius juga berharap kepada para mitra LBH-UMK dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing.

“Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. Sehingga, pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dan kecil dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” ujar Yulius.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Dewi Lin, Pengusaha Muda yang Aktif Sosial Sejak Remaja dan Peduli Lingkungan

JAKARTA, TERMINALNEWS - Sosok pengusaha muda Dewi Lin mencuri perhatian publik,...

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Rutan Cipinang Gelar Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

JAKARTA, TERMINALNEWS – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti Lapangan Terbuka...

Perkuat Sinergi Keamanan, Karutan Cipinang Ikuti Audiensi dengan Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta,...

Tiba di Nabire, Dirjenpas Sambangi Korban Terluka

NABIRE, TERMINALNEWS - Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, langsung sambangi 3...

- A word from our sponsors -