TERMINALNEWS.ID, DEPOK — Praktik ketenagakerjaan yang mencekik dan dinilai sarat eksploitasi kembali mencuat ke permukaan. Jonathan Anggari Ricardo Rore, seorang karyawan di tempat hiburan biliar 911 Billiard Depok—yang berada di bawah naungan PT Ayu Bangun Bangsa—akhirnya memilih bersuara dan mengambil langkah hukum setelah berbulan-bulan mengalami ketidakadilan di tempat kerja.
Didampingi kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., Bella Rahmadania, S.H., dan Marzeth Ilintutu, S.H, Jonathan membeberkan serangkaian kebijakan sepihak perusahaan yang dinilainya sangat merugikan buruh: mulai dari upah yang terpaut jauh dari Upah Minimum Kota (UMK), jam kerja berlebih tanpa lembur, ketiadaan jaminan sosial, hingga aturan denda keterlambatan yang dinilai tak masuk akal.
Gaji Jauh di Bawah UMK, Jam Kerja Lebihi Batas
Jonathan mengungkapkan bahwa selama sekitar 5,5 bulan bekerja (sejak Juni), ia hanya menerima upah sekitar Rp1.750.000 per bulan atau setara dengan kisaran Rp67.000 per hari. Angka ini bagai bumi dan langit jika dibandingkan dengan standar UMK Kota Depok yang berada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,5 juta per bulan.
Tak hanya soal nominal upah yang minim, beban kerja yang diemban pun melampaui ketentuan hukum.
“Kita bekerja 10 jam sehari. Itu berlebihan untuk status kita tanpa dihitung lembur sama sekali. Kami juga tidak mendapatkan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Sama sekali tidak ada benefit yang seharusnya menjadi hak karyawan,” keluh Jonathan.
Di sisi lain, ia juga merasa dieksploitasi karena kerap dituntut mengerjakan berbagai tugas di luar deskripsi pekerjaan (job desk) utamanya sebagai racker—mulai dari menjaga kasir hingga pekerjaan operasional lainnya—tanpa adanya kompensasi tambahan.
Aturan Denda yang Mencekik: Telat 20 Menit, Gaji Harian Amblas
Salah satu sorotan paling memberatkan adalah skema denda pemotongan gaji yang dinilai sepihak dan tidak berperikemanusiaan. Jonathan mengungkapkan bahwa keterlambatan masuk kerja dikenakan denda Rp2.000 per menit.
Artinya, jika seorang karyawan terlambat hanya 20 menit, gajinya langsung dipotong Rp40.000. Dengan estimasi upah harian sekitar Rp67.000, pemotongan tersebut telah melenyapkan lebih dari separuh penghasilannya pada hari itu.
Selain keterlambatan, sanksi finansial lain juga diberlakukan ketat, seperti penalti Rp20.000 per hari jika atribut seragam dinilai tidak lengkap, hingga denda pelanggaran SOP yang memberatkan buruh.
Kontrak Kerja ‘Ganjil’: Nominal Gaji Dikosongkan
Kuasa hukum Jonathan, Bella Rahmadania, menyoroti adanya kejanggalan mendasar dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disodorkan kepada kliennya. Dalam klausul kontrak tersebut, kolom nominal upah justru dikosongkan (hanya tertulis “Rp . . .”), sementara pasal-pasal mengenai sanksi dan denda dijabarkan secara sangat detail.
“Secara lisan memang ada pembicaraan, namun di kontrak tertulis nominal hak karyawan itu dikosongkan. Sebaliknya, klausul perjanjian hampir seluruhnya berfokus pada kesalahan dan sanksi pemotongan gaji,” beber Bella.
Marzeth Ilintutu menambahkan, ketiadaan batasan masa kerja yang jelas dalam kontrak menciptakan celah bagi perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang. Pekerja berada dalam posisi rentan yang bisa diputus hubungan kerjanya kapan saja tanpa kepastian jaminan pesangon atau kompensasi.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Melapor ke Disnaker
Merasa tidak ada iktikad baik dan melihat manajemen yang dinilai bertindak semena-mena, Jonathan akhirnya memutuskan mengajukan surat pengunduran diri (resign) sekaligus menunjuk tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Marzeth Ilintutu menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah konkret untuk
membawa persoalan ini ke ranah ketenagakerjaan, baik melalui laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun potensi gugatan perselisihan hubungan industrial.
“Kami fokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan. Apalagi ini bukan gerai kecil, mereka punya beberapa cabang. Keberanian Jonathan melapor diharapkan menjadi pintu masuk untuk membuka suara bagi pekerja lain yang mungkin mengalami nasib serupa,” tegas Marzeth Ilintutu.
Kasus ini menjadi cerminan nyata masih rentannya perlindungan tenaga kerja di sektor jasa hiburan, di mana regulasi ketenagakerjaan dan upah minimum kerap terabaikan di balik kontrak kerja yang timpang.

