TERMINALNEWS.ID, BEKASI – Bagi sebagian orang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mungkin hanya dokumen administratif yang tersimpan di dompet.
Namun, bagi warga yang hidup di jalanan tanpa identitas resmi, selembar kartu tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.
Kepedulian terhadap kelompok rentan itulah yang mendorong Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga marjinal.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan, Eddie Karsito, menyerahkan berkas permohonan dokumen kependudukan ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi.
“Berkas tersebut diterima oleh Yuli S. Karmilasari dari Bagian Pelayanan Dinas Kependudukan Kota Bekasi. Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya yayasan membantu warga rentan sosial memperoleh pengakuan identitas secara administratif,” ungkap Eddie Karsito usai penyerahan berkas.
Salah satu warga yang difasilitasi adalah Tri Wahyudi, seorang pemulung binaan yang lahir di Banyumas pada 14 Agustus 1962. Dalam kesehariannya, Tri bertahan hidup dengan memulung di sepanjang jalur Transyogi, Cibubur–Cileungsi.
“Selain hidup sebagai tunawisma, ia juga menyandang tunaaksara sehingga menghadapi keterbatasan dalam mengakses pelayanan administrasi,” jelas Eddie Karsito.
Pintu Masuk Hak Warga Negara
Bagi Tri dan warga lain yang mengalami kondisi serupa, ketiadaan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administratif. Tanpa identitas resmi, mereka berpotensi menghadapi kesulitan mengakses berbagai layanan publik dan program perlindungan sosial.
“Ketiadaan dokumen identitas membuat seseorang dianggap ‘tidak ada’ oleh administrasi negara. Akibatnya, terjadi diskriminasi struktural di mana orang tersebut tidak dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara,” ujar Eddie Karsito.
Menurut Eddie, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) merupakan kebutuhan mendasar, terutama bagi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem dan keterbatasan sosial.
Kelompok tersebut tidak hanya mencakup pemulung dan tunawisma, tetapi juga penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak-anak di panti asuhan, serta masyarakat adat yang tinggal di wilayah terpencil.
Tanpa dokumen kependudukan yang memadai, mereka berisiko mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga berbagai bentuk perlindungan hukum.
Menjemput Warga
Untuk membantu mengatasi persoalan tersebut, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan menjalankan pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung warga yang membutuhkan pendampingan.
Sasarannya antara lain kantong-kantong kemiskinan perkotaan, tempat tinggal pemulung di tepi jalan, kolong jembatan, hingga rumah-rumah bedeng yang kerap luput dari jangkauan pelayanan administratif.
Pendekatan ini dinilai penting karena kelompok rentan sering menghadapi beragam hambatan untuk mengurus dokumen secara mandiri. Keterbatasan fisik, biaya transportasi, kondisi kesehatan, kesulitan membaca dan menulis, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur birokrasi dapat membuat proses pengurusan dokumen menjadi sulit.

Melalui pendampingan langsung, warga diharapkan dapat memperoleh bantuan untuk memenuhi persyaratan administrasi sekaligus mengatasi kendala yang selama ini menghalangi mereka mendapatkan identitas resmi.
Keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid juga berperan penting dalam proses verifikasi data untuk berbagai program pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Jaminan Kesehatan Nasional, dan Program Indonesia Pintar, sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
Dokumen kependudukan juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian identitas dan mendukung pemenuhan hak politik warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Negara Harus Hadir
Pemenuhan hak atas dokumen kependudukan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Semangat pelayanan yang inklusif menuntut agar akses administrasi tidak hanya mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, mobilitas, dan pemahaman birokrasi yang memadai.
Bagi warga yang tinggal di kolong jembatan, hidup berpindah-pindah, atau mengalami keterbatasan fisik dan sosial, pendekatan pelayanan yang proaktif menjadi sangat penting.
Kehadiran petugas dan pendamping sosial di tengah masyarakat yang membutuhkan diharapkan dapat memperkecil kesenjangan akses pelayanan publik. Dengan demikian, pemenuhan hak administrasi kependudukan tidak berhenti pada prosedur di balik meja, tetapi menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Kolaborasi Masyarakat
Upaya memenuhi hak identitas warga rentan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pengurus RT dan RW, misalnya, dapat berperan dalam mendata warga lanjut usia, penyandang disabilitas, orang sakit menahun, maupun warga lain yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Pendamping sosial dan lembaga swadaya masyarakat juga dapat menjadi penghubung antara warga marjinal dan instansi pemerintah. Pendampingan tersebut membantu warga memahami prosedur, menyiapkan berkas, serta menjalani proses pengurusan administrasi.

Di sisi lain, solidaritas masyarakat diperlukan untuk mendukung mobilitas warga dan mempermudah pelaksanaan pelayanan jemput bola di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Bagi Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan, langkah memfasilitasi dokumen kependudukan bagi Tri Wahyudi merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak identitas warga yang selama ini menghadapi keterbatasan sosial.
Sebab, selembar KTP bukan semata-mata kartu berisi data diri. Di baliknya, ada pengakuan atas keberadaan seseorang, kepastian identitas, dan kesempatan untuk mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara.
Ketika identitas seseorang kembali diakui, terbuka pula jalan baginya untuk memperoleh pelayanan, perlindungan, dan kesempatan hidup yang lebih bermartabat.

