TERMINALNEWS.ID, TERNATE – Hampir dua tahun berlalu, nama Speedboat Bella 72 masih menyisakan duka dan tanda tanya bagi sebagian keluarga korban di Maluku Utara.
Peristiwa 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, itu tercatat menelan enam korban jiwa, termasuk almarhum Benny Laos, serta belasan korban luka. Kapal tersebut diketahui merupakan milik pribadi.
Seiring waktu, peristiwa itu juga menjadi titik balik politik. Istrinya, Sherly Tjoanda, kemudian melanjutkan perjuangan almarhum dan terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2025-2030.
Janji yang Dikeluhkan Belum Terealisasi
Dalam beberapa pemberitaan media lokal Malut dalam dua pekan terakhir, sejumlah keluarga korban menyampaikan keluhan terkait janji bantuan kemanusiaan pasca-peristiwa.
Salah satunya Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot. Dalam konferensi pers yang dikutip media, ia menyatakan masih menunggu realisasi komitmen terkait bantuan usaha dan tempat tinggal yang menurutnya pernah disampaikan secara lisan.
Media MalutTV dan Putra Bhayangkara juga mengutip pengakuan dua korban luka lainnya yang menyampaikan hal serupa. Redaksi telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Hak jawab tetap terbuka.
Terkait santunan, Kepala Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Ternate, Satrio, dalam keterangan yang dikutip media menyebutkan bahwa kapal tersebut tercatat sebagai milik pribadi, sehingga penjaminan tunjangan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib penumpang umum.
Sorotan Praktisi Hukum soal RJ
Di sisi hukum, praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, SH., MH., dalam analisisnya yang beredar di http://PikiranUmmat.com, menyoroti penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut.
Menurut Hendra, berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5, RJ tidak dapat diterapkan jika korban meninggal dunia, menimbulkan keresahan masyarakat, dan ancaman pidananya di atas lima tahun.
“Ganti rugi atau santunan hanya bisa menjadi alasan meringankan hukuman di persidangan, bukan alasan untuk penghentian perkara,” ujar Hendra dalam tulisannya yang dikutip.
Sementara itu, Aspidum Kejati Malut, Dedy Webiyanto Atabay, dalam keterangan terpisah yang dikutip media menyebutkan bahwa proses RJ tersebut dilakukan tanpa syarat.
Hingga kini, penyebab pasti ledakan masih dalam ranah penyelidikan teknis. Hasil laboratorium forensik Polri menjadi kunci untuk memastikan apakah ledakan tersebut murni akibat faktor teknis atau ada faktor lain.
Kasus ini kini kembali diperbincangkan publik bukan untuk membuka luka lama, melainkan untuk memastikan hak-hak kemanusiaan keluarga korban terpenuhi dan kepastian hukum berjalan sesuai prosedur.
EDITOR: Tommy R.Arief

