TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Bea Cukai Watch (BCW) meminta aparat menelusuri lebih jauh asal-usul dan pemilik 11,31 kilogram emas yang hendak dibawa dari Batam menuju Singapura.
Penelusuran dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan rantai perdagangan emas lintas negara di balik penindakan tersebut.
Emas itu ditemukan dalam 43 bungkusan yang diamankan Bea Cukai Batam dalam dua penindakan pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Sebanyak delapan penumpang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Total barang bukti diperkirakan bernilai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi penerimaan atau kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3,65 miliar.
Sekretaris BCW Eko Teguh Wiyono mengatakan, keberhasilan Bea Cukai mengungkap pengiriman emas tersebut patut diapresiasi. Namun, jumlah, kadar, serta pola pembawaan emas dinilai perlu menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sebelas kilogram lebih emas dengan kadar di atas 99 persen bukan barang kecil. Apalagi dibawa delapan orang menuju negara yang sama. Pertanyaan BCW sederhana: emas ini milik siapa, berasal dari mana, siapa yang membiayai pengirimannya, dan siapa penerimanya di Singapura?” kata Eko di Sekretariat BCW, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kadar Emas di Atas 99 Persen
Dalam penindakan pertama, petugas menemukan tujuh bungkusan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram dari seorang penumpang berinisial SQ.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Batam, material tersebut mengandung emas dengan kadar 99,530 persen.
Penemuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari kemudian, petugas mengamankan tujuh penumpang lainnya, yakni TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari tujuh penumpang tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan dengan berat sekitar 9.435 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel menunjukkan kandungan emas sekitar 99,115 hingga 99,219 persen.
Barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, mulai dari disimpan di dalam tas dan pakaian dalam hingga diduga disembunyikan di dalam tubuh penumpang.
Menurut Eko, pengembangan dari satu penumpang hingga menemukan tujuh penumpang lainnya menjadi petunjuk penting yang perlu didalami.
“Justru analisis pola perjalanan yang dilakukan Bea Cukai menarik. Dari satu orang kemudian ditemukan tujuh orang lainnya. Artinya, pengembangan berbasis data bekerja. Sekarang metode yang sama perlu diteruskan untuk menjawab siapa yang berada sebelum dan sesudah para pembawa ini dalam rantai perdagangannya,” ujarnya.
BCW Minta Asal Emas Ditelusuri
BCW meminta pemeriksaan tidak berhenti pada upaya menggagalkan pengeluaran emas dari Batam. Asal-usul barang juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
“Kalau kadar emasnya sudah lebih dari 99 persen, tentu ada proses sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembawa. Ada sumber bahan, ada proses pengolahan atau pemurnian, ada transaksi, dan kemudian ada pengiriman. Rantai sebelum Batam itulah yang menurut kami penting dibuka,” kata Eko.
BCW menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang membuktikan bahwa 11,31 kilogram emas tersebut berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Karena itu, BCW tidak menyimpulkan adanya hubungan antara penindakan di Batam tersebut dengan aktivitas PETI maupun perusahaan tertentu.
Namun, menurut BCW, sejumlah aspek tetap relevan untuk diverifikasi, antara lain asal barang, dokumen perolehan, transaksi pembayaran, pihak yang menyerahkan emas kepada para pembawa, hingga pihak yang akan menerima emas di Singapura.
Dorong Penelusuran “Follow the Gold, Follow the Money”
Eko juga mendorong agar penelusuran kepabeanan, apabila ditemukan indikasi yang relevan, diperkuat dengan pemeriksaan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
“Prinsipnya sederhana: follow the gold, follow the money, follow the tax. Dari mana emas diperoleh, siapa yang membayar, kepada siapa dijual, bagaimana kewajiban pajak dan kepabeanannya, semuanya harus bisa diuji melalui data,” ujarnya.
Menurut BCW, penelusuran tersebut penting mengingat pemerintah sebelumnya juga telah mengungkap sejumlah kasus pengiriman emas yang hendak dibawa keluar Indonesia melalui berbagai pintu internasional.
Singapura Tujuan Akhir atau Titik Transit?
BCW juga meminta aparat mendalami posisi Singapura dalam perkara tersebut.
Kedekatan geografis Batam dan Singapura memungkinkan perjalanan lintas negara berlangsung dalam waktu relatif singkat. Karena itu, identifikasi pihak penerima emas dinilai penting untuk mengetahui apakah Singapura merupakan tujuan akhir perdagangan atau hanya menjadi titik transit menuju pasar lain.
“Delapan orang menuju Singapura membawa komoditas yang sama. Kita perlu mengetahui apakah mereka bergerak sendiri-sendiri atau terdapat pihak yang mengorganisasi. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan diasumsikan,” kata Eko.
BCW juga mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan Bea Cukai Batam, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut.
Karena itu, BCW tidak memberikan kesimpulan mengenai status pidana maupun kesalahan delapan penumpang di luar informasi yang telah disampaikan aparat.
BCW Minta Hasil Pengembangan Disampaikan ke Publik
Eko berharap Bea Cukai Batam tidak berhenti pada penindakan terhadap barang, tetapi terus mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan serta menyampaikan perkembangan materialnya kepada masyarakat.
“Publik sudah mengetahui berat emasnya, nilainya, kadar emasnya dan bagaimana barang itu disembunyikan. Tahap berikutnya yang jauh lebih penting adalah mengetahui asal dan tujuan sebenarnya. Kalau ditemukan pengendali atau pemilik barang, sampaikan. Kalau ditemukan jaringan, kembangkan. Kalau ternyata tidak ada keterkaitan dengan PETI atau jaringan tertentu, itu juga harus disampaikan secara objektif,” ujarnya.
Menurut Eko, transparansi dalam pengembangan perkara penting karena penindakan emas dalam jumlah besar bukan hanya menyangkut barang yang berhasil dicegah keluar dari Indonesia.
Lebih dari itu, penindakan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memahami rantai perdagangan emas, mulai dari sumber, proses pengolahan, transaksi, pengangkutan hingga pembeli akhir.
“Jangan hanya menghitung berapa kilogram yang berhasil ditangkap. Negara perlu mengetahui berapa banyak yang sudah lewat, dari mana emas itu datang, dan siapa yang menikmati nilai ekonominya. Dari situlah kita bisa mengetahui seberapa besar persoalan yang sebenarnya,” pungkas Eko.

