JAKARTA, TERMINALNEWS. ID Pernyataan Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran di MK memantik spekulasi besar. “Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi?” kata Yusril.
Gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dkk ini dinilai bisa berujung kekosongan jabatan Wapres jika dikabulkan. Mekanisme konstitusi pun akan aktif: UUD 1945 Pasal 8 ayat 2, Presiden mengusulkan 2 nama ke MPR, MPR memilih dalam 60 hari.
Bursa 2 nama yang akan disiapkan Presiden Prabowo di bulan Oktober pun mengerucut ke 3 tokoh utama:
1. AHY – Opsi Koalisi
Agus Harimurti Yudhoyono dianggap paling aman untuk menjaga soliditas Koalisi Indonesia Maju. Sebagai Ketum Demokrat dan Menko, ia figur koalisi yang loyal dan dekat dengan Prabowo.
2. Puan Maharani – Opsi Rekonsiliasi DPR
Ketua DPR ini menjadi simbol rekonsiliasi. Jika Puan diusulkan, itu sinyal Prabowo ingin merangkul PDI-P dan mengamankan dukungan mayoritas di MPR untuk menghindari krisis politik berkepanjangan seperti yang dikhawatirkan Yusril.
3. Anies Rasyid Baswedan – Opsi Kejutan Rekonsiliasi Nasional
Nama Anies masuk sebagai kuda hitam. Mantan Gubernur DKI dan rival di Pilpres 2024 ini dinilai bisa menjadi simbol persatuan nasional yang paling kuat. Jika Anies diusulkan bersama AHY, itu akan menjadi langkah rekonsiliasi besar yang meredam polarisasi sejak 2017, dan memberi kesan pemerintahan Prabowo merangkul semua kekuatan.
Dengan masuknya Anies, bursa Erick Thohir memang agak meredup karena sorotan publik terhadap kinerjanya di PSSI.
Formula akhirnya kemungkinan adalah: *1 dari dalam koalisi (AHY) + 1 dari luar koalisi untuk rekonsiliasi (Puan atau Anies).* MPR yang akan menentukan pilihan akhirnya.

