TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Hilangnya segel KPK di akses menuju ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada fakta bahwa segel tersebut telah hilang. Lembaga antirasuah diminta menelusuri siapa yang membuka atau mencopot segel, sekaligus memastikan tidak ada barang bukti yang berubah, dipindahkan, atau hilang.
Koordinator BCW Jimmy Endey menilai persoalan tersebut serius karena penyegelan dilakukan penyidik KPK sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.
“Kalau tim KPK tidak pernah melepas segel itu, pertanyaannya sederhana: siapa yang mencopotnya?” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo 123, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, penyidik memiliki sejumlah cara untuk mengungkap pihak yang membuka segel. Di antaranya dengan memeriksa rekaman CCTV, menelusuri catatan akses ruangan, meminta keterangan petugas keamanan, hingga memeriksa orang-orang yang berada di sekitar lokasi saat segel masih terpasang.
“Gedung Bea Cukai bukan tempat tanpa pengawasan. Buka CCTV, periksa siapa yang punya akses, siapa yang masuk, dan siapa yang mengetahui pencopotan segel itu,” ujarnya.
Segel Terpasang, Saat Dicek Sudah Hilang
Fakta mengenai hilangnya KPK line mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai pada Rabu (9/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK memperlihatkan dokumentasi penyegelan kepada mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ayu Sukorini.
Dari persidangan terungkap bahwa penyidik KPK sebelumnya memasang KPK line di pintu akses menuju ruang kerja Dirjen Bea Cukai. Namun, ketika petugas kembali melakukan pengecekan, segel tersebut sudah tidak ada.
Yang menjadi persoalan, tim KPK disebut tidak pernah melakukan pencopotan terhadap segel tersebut.
KPK kemudian membenarkan bahwa penyidiknya memang pernah melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyegelan dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Menurut KPK, saat penyegelan dilakukan, penyidik menduga terdapat bukti atau barang bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Bagi Jimmy, keterangan tersebut justru mempertegas pentingnya mengusut hilangnya segel.
“Kalau ruangan disegel karena diduga ada barang bukti, kemudian segelnya hilang tanpa dilepas KPK, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mencopot pita itu,” katanya.
KPK Diminta Pastikan Isi Ruangan Tidak Berubah
BCW meminta KPK tidak hanya mencari siapa yang membuka segel, tetapi juga menelusuri apa yang terjadi setelah akses menuju ruangan tersebut tidak lagi tersegel.
Penyidik, kata Jimmy, perlu memastikan apakah ada orang yang masuk ke ruangan setelah segel dicopot. Kondisi dokumen, perangkat elektronik, maupun benda lain yang berada di dalam ruangan juga perlu dipastikan.
“Yang paling penting, apakah seluruh barang bukti yang dicari KPK tetap utuh?” ujar Jimmy.
Meski mendorong pengusutan, BCW mengingatkan agar hilangnya segel tidak serta-merta diarahkan kepada Djaka Budhi Utama atau pejabat tertentu.
Jimmy menegaskan, pihaknya tidak menuduh siapa pun sebagai pelaku pencopotan segel tanpa adanya bukti.
“Kami tidak mengatakan Dirjen Bea Cukai yang mencopot segel. Jangan membuat tuduhan tanpa bukti. Tapi justru karena belum diketahui siapa pelakunya, KPK harus mengusutnya sampai terang,” katanya.
BCW Pertanyakan Tindak Lanjut Setelah Segel Hilang
BCW juga meminta KPK menjelaskan langkah yang dilakukan setelah penyidik mengetahui KPK line telah dicopot.
Salah satu pertanyaan yang perlu dijawab, menurut Jimmy, adalah apakah ruangan tersebut kemudian digeledah kembali dan apakah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki akses ke lokasi.
“KPK perlu menjelaskan tindak lanjutnya. Apakah CCTV diperiksa? Apakah orang yang memiliki akses sudah dimintai keterangan? Apakah ruangan akhirnya digeledah?” ujarnya.
Jimmy mengatakan permintaan tersebut tidak berarti KPK harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Menurut dia, informasi yang bersifat rahasia tetap menjadi kewenangan penyidik.
Namun, karena persoalan hilangnya segel telah muncul dalam persidangan, KPK dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai langkah penanganannya.
“KPK Line Bukan Pita Dekorasi”
Bagi BCW, persoalan tersebut juga menyangkut kredibilitas dan kewibawaan proses penyidikan KPK.
Segel penyidik merupakan tanda bahwa sebuah lokasi sedang diamankan untuk kepentingan penegakan hukum. Karena itu, jika segel tersebut dapat dicopot tanpa diketahui siapa pelakunya, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan lokasi.
“KPK line bukan pita dekorasi. Itu penanda bahwa lokasi sedang diamankan untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Jimmy.
BCW meminta KPK menelusuri perkara tersebut berdasarkan bukti, tanpa mempertimbangkan jabatan atau posisi pihak yang nantinya ditemukan terlibat.
Jimmy juga mengingatkan agar persoalan hilangnya segel dipisahkan dari spekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara pokok dugaan korupsi Bea Cukai.
Menurut dia, pengusutan pencopotan segel harus berdiri sebagai persoalan tersendiri dan ditangani berdasarkan fakta.
“Cari siapa yang mencopotnya, siapa yang memerintahkan jika memang ada perintah, siapa yang masuk setelah segel dibuka, dan pastikan tidak ada barang bukti yang berubah atau hilang,” ujarnya.
Ia meminta KPK tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai fakta persidangan tanpa ada penelusuran lebih lanjut.
“Jangan sampai yang hilang ternyata bukan cuma segelnya,” kata Jimmy.

