TERMINALNEWS.ID, SUKABUMI – Suasana di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mendadak tegang pada Senin (31/8/2026). Seorang pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan, diamankan polisi setelah diduga membuat keributan hingga melakukan intimidasi terhadap kepala sekolah.
Kejadian tersebut berlangsung ketika aktivitas belajar dan kegiatan sekolah masih berjalan. Situasi semakin menjadi perhatian setelah rekaman peristiwa itu beredar di media sosial.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, AS datang ke lingkungan sekolah dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Uang tersebut disebut sebagai jatah media bulanan yang dikaitkan dengan pembelian koran edisi September.
Permintaan itu tidak dapat dipenuhi pihak sekolah. Kepala sekolah disebut belum bisa memberikan uang karena anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Penolakan tersebut kemudian berujung pada cekcok di ruang guru. AS diduga emosi dan terlibat pertengkaran dengan kepala sekolah. Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut terlihat berteriak serta menunjuk-nunjuk ke arah kepala sekolah.
Keributan itu membuat suasana sekolah ikut panik. Sejumlah siswa yang tengah mengikuti kegiatan olahraga dan orang tua yang berada di sekolah untuk menjemput anak disebut ikut terdampak oleh kegaduhan tersebut.
Situasi kembali memanas ketika seorang guru berstatus PNS mencoba merekam kejadian menggunakan telepon seluler. AS diduga hendak memukul guru tersebut dan berupaya mengambil ponselnya.
Pihak sekolah akhirnya meminta bantuan polisi. Petugas dari Polsek Sukaraja yang tiba di lokasi langsung mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Urine AS Positif Amphetamine
Pemeriksaan terhadap AS kemudian berlanjut dengan melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi.
Dari hasil tes urine, AS dinyatakan positif mengandung amphetamine, zat yang dapat berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, AS masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.
Polisi juga tengah mengkaji dugaan tindak pidana yang dilakukan AS. Ia berpotensi dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga empat tahun penjara.
Selain menangani kasus di SDN 2 Sukaraja, polisi disebut masih menelusuri kemungkinan adanya korban atau sekolah lain yang pernah mengalami kejadian serupa.
Penyelidikan itu diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan permintaan uang dengan dalih jatah media dan disertai tekanan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan AS seorang diri atau pernah terjadi di tempat lain.
PWI Sukabumi: Jangan Rusak Nama Profesi Wartawan
Kasus ini turut mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi.
PWI mengecam tindakan pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Permintaan uang kepada pihak sekolah dengan cara intimidatif dinilai bukan hanya berpotensi masuk ke ranah hukum, tetapi juga dapat merusak citra profesi jurnalistik.
PWI menegaskan bahwa praktik memaksa sekolah membeli koran atau menyerahkan sejumlah uang dengan tekanan tidak sejalan dengan prinsip kerja jurnalistik maupun Kode Etik Jurnalistik.
Menurut PWI, perilaku individu tidak seharusnya digeneralisasi sebagai gambaran profesi wartawan. Jurnalis bekerja dengan mengedepankan fakta, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta terikat pada aturan dan kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Kasus di SDN 2 Sukaraja kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain dugaan intimidasi dan pemerasan, polisi juga masih mendalami aspek lain dari peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya kejadian serupa di sekolah lain.

