TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Bea Cukai Watch (BCW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah penahanan pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda.
BCW menilai langkah KPK tersebut menunjukkan bahwa pengusutan perkara dugaan suap importasi yang berkaitan dengan Blueray Cargo masih terus berkembang. Karena itu, lembaga tersebut mendorong KPK mengungkap seluruh konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, KPK perlu mendapat dukungan untuk menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk aliran dana, pola hubungan antara pihak swasta dan pejabat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengapresiasi KPK yang terus mengembangkan perkara ini. Penahanan tersangka baru menunjukkan proses pengungkapan belum berhenti. BCW berharap KPK terus mengikuti fakta dan alat bukti ke mana pun mengarah, tanpa pandang jabatan,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo No. 123, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Tak Cukup Berhenti pada Pemberi dan Penerima Suap
Menurut Jimmy, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pertanggungjawaban individu. Aspek tata kelola dan pengawasan di lingkungan kepabeanan juga perlu menjadi perhatian.
Apabila dalam proses hukum ditemukan pola hubungan antara perusahaan jasa pengurusan impor dengan sejumlah pejabat, kata dia, perlu ditelusuri apakah praktik tersebut merupakan tindakan individu atau berkaitan dengan kelemahan sistem pengawasan yang lebih luas.
“Jangan sampai perkara berhenti pada siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Publik juga perlu mengetahui bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi, celah sistemnya di mana, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui, membiarkan, memfasilitasi atau turut menikmati apabila memang ditemukan alat buktinya,” paparnya.
BCW Dorong Penelusuran Aliran Dana
BCW juga meminta KPK menelusuri secara menyeluruh aliran dana dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setiap nama atau pihak yang muncul dalam penyidikan, dakwaan, kesaksian maupun fakta persidangan, menurut Jimmy, perlu didalami secara proporsional apabila memiliki relevansi dengan konstruksi perkara.
Meski demikian, BCW mengingatkan bahwa kemunculan nama seseorang dalam proses penyidikan atau persidangan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
“BCW tidak ingin mendahului proses hukum atau menunjuk siapa yang harus menjadi tersangka. Itu kewenangan KPK berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ada fakta, aliran dana, komunikasi atau keterangan yang relevan, tentu harus ditelusuri sampai terang,” tegas Jimmy.
BCW menilai pendekatan tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat tertentu apabila pembuktian nantinya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Minta Sistem Pengawasan Bea Cukai Dievaluasi
Selain proses hukum, BCW juga mendorong Kementerian Keuangan dan DJBC melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup mekanisme pelayanan importasi, hubungan petugas dengan importir dan perusahaan forwarder, manajemen risiko, pemberian fasilitas kepabeanan, pengawasan internal, hingga sistem deteksi terhadap transaksi atau pelayanan yang tidak wajar.
“Kalau yang terseret hanya satu orang, mungkin kita bisa berbicara tentang oknum. Tetapi ketika perkara berkembang dan menyentuh beberapa pihak, pertanyaan mengenai sistem menjadi relevan. Apakah pengawasan internal cukup kuat untuk mendeteksi pola seperti ini sejak awal?” kata Jimmy.
Menurut BCW, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK harus berjalan beriringan dengan upaya pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian Keuangan dan DJBC.
BCW Akan Kawal Perkembangan Perkara
BCW menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan mengacu pada informasi resmi KPK, fakta persidangan, dokumen hukum, serta sumber informasi lain yang dapat diverifikasi.
Pemantauan itu juga akan menjadi bagian dari kajian BCW terkait integritas dan tata kelola kepabeanan di Indonesia.
BCW berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan apabila dalam proses penyidikan masih ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kita harus memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Pada saat yang sama, masyarakat sipil berkepentingan mengawal agar perkara sebesar ini benar-benar dituntaskan,” ujar Jimmy.
“Pesan BCW sederhana: ikuti uangnya, ikuti alat buktinya, dan ikuti pertanggungjawabannya sampai ke mana pun mengarah. Tidak boleh ada yang dilindungi, tetapi juga tidak boleh ada yang dihakimi tanpa bukti,” tuturnya.

