TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Video yang memperlihatkan hafalan surat pendek Al-Qur’an dijadikan bagian dari pemberian hadiah minuman keras dalam sebuah festival musik menuai sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengusut persoalan tersebut secara objektif.
Menurut Selly, persoalan itu tidak semestinya dibiarkan menjadi polemik liar di media sosial. Pemeriksaan aparat dinilai penting untuk mengetahui konteks sebenarnya, pihak yang terlibat, hingga tujuan dibuat dan disebarkannya video tersebut.
“Langkah ini agar masyarakat tidak menilai sendiri dan kemudian terjadi penghakiman. Aparat harus turun tangan, periksa fakta, periksa konteks, siapa pembuatnya, siapa penyelenggaranya, apa tujuan dibuatnya, dan bagaimana konten itu disebarluaskan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Selly dalam siaran pers, Selasa (11/8/2026).
Video tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial Instagram. Dalam potongan video yang viral, sebuah brand minuman beralkohol disebut memberikan hadiah kepada peserta yang mampu menghafalkan surat pendek Al-Qur’an.
Bagi Selly, persoalan itu lebih dari sekadar kontroversi sebuah strategi pemasaran. Ia menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam konteks promosi minuman keras berpotensi melukai perasaan umat Islam.
“Ini bukan sekadar persoalan promosi produk. Ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan minuman keras, ada nilai agama yang diperlakukan secara tidak patut,” kata Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) tersebut.
Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, kreativitas dalam kegiatan publik maupun promosi produk tetap memiliki batas. Kebebasan berekspresi, kata dia, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan penghormatan terhadap simbol dan ajaran agama.
Minta Jangan Berhenti pada Polemik Media Sosial
Selly mengingatkan Indonesia merupakan negara yang menjunjung kehidupan beragama. Karena itu, setiap pihak dinilai perlu memiliki kepekaan ketika membawa kitab suci atau aktivitas keagamaan ke ruang publik.
“Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi kehidupan beragama, sehingga setiap pihak harus memiliki sensitivitas dan tanggung jawab ketika menggunakan simbol, kitab suci, maupun aktivitas keagamaan dalam ruang publik,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman sendiri. Sebaliknya, fakta dan konteks kejadian harus diperiksa agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru.
Selly menilai APH perlu menelusuri secara menyeluruh siapa pembuat konten, pihak yang menyelenggarakan kegiatan, siapa yang menyebarluaskan, serta siapa yang bertanggung jawab atas materi tersebut.
Ia menyebut Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang perlu dilihat dalam pemeriksaan, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan. Namun, penerapan pasal tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum dalam kasus yang diperiksa.
Promosi Miras Juga Perlu Diawasi
Tak hanya meminta penegakan hukum, Selly juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol, terutama di ruang digital.
Menurutnya, penggunaan simbol agama sebagai bagian dari strategi pemasaran berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak memperhatikan norma dan sensitivitas masyarakat.
“Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing. Apalagi Al-Qur’an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal,” tegasnya.
Selly menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa demokrasi tidak berarti kebebasan tanpa batas. Menurut dia, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan hukum.
“Indonesia menjadi negara yang demokratis harus beradab. Kebebasan harus berjalan bersama penghormatan. Jangan menunggu konflik terjadi baru kita bertindak. Dalam kasus seperti ini, klarifikasi, evaluasi, dan penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional,” pungkas Selly. (LEN)

