BerandaBisnisHerman Khaeron Tegaskan Pembenahan...

Herman Khaeron Tegaskan Pembenahan Regulasi Perkoperasian Perlu Dilakukan Cecara Menyeluruh

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu.

Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” urai Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di ruang rapat Komisi VI DPR, Rabu (17/6/2026)

Baca Juga :   Kemenkop Bangun Kolaborasi Kopdes, Kampung Nelayan, dan SPBUN Perkuat Ekonomi Desa

Dijelaskannya, pihaknya menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” jelas Herman Khaeron.

Baca Juga :   Kopontren Al-Ittifaq Bandung Jadi Role Model Pemenuhan Pasokan Bahan Baku Program MBG
48206c27 93d1 41eb 8a09 566f474a9b7f
Herman Khaeron Tegaskan Pembenahan Regulasi Perkoperasian Perlu Dilakukan Cecara Menyeluruh

Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

Lebih lanjut, Ia menilai pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.

“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Baca Juga :   Capaian Kementerian UMKM dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat Diapresiasi DPRI RI

Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

AC Milan Tertarik Rekrut Manuel Ugarte, Manchester United Pasang Harga Rp660 Miliar

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Manchester United berpeluang melepas gelandang asal Uruguay, Manuel...

MHT Awards 2026, Kesit: Karya Jurnalis Harus Jadi Catatan Sejarah Jakarta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke-52...

Wamenkop Farida Farichah Tekankan Koperasi Pesantren Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan

TERMINALNEWS.ID, PONTIANAK – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menekankan pentingnya...

Thomas Tuchel Panggil Trevoh Chalobah Gantikan Tino Livramento di Skuad Inggris, Keputusan Ini Picu Perdebatan

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Pelatih tim nasional Inggris, Thomas Tuchel, telah menentukan...

- A word from our sponsors -

spot_img