BerandaNewsNasionalWakil Ketua Umum PERADI...

Wakil Ketua Umum PERADI Nilai Penghentian Kasus Erwin Cerminkan Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Laporan wartawan Terminalnews.id/Farhan Hernawan

TERMINALNEWS.ID, BANDUNG – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mendapat tanggapan dari kalangan praktisi hukum.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Yovie Megananda Santosa, menilai langkah yang diambil Kejari Bandung menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Yovie, sejak awal ia berpandangan bahwa dugaan perkara yang dikaitkan dengan Erwin harus diuji secara ketat berdasarkan ketentuan hukum pidana dan standar pembuktian yang berlaku. Ia menegaskan, suatu perkara korupsi tidak dapat dilanjutkan apabila tidak didukung alat bukti yang memadai serta tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Prajurit TNI AL Unjuk Kemampuan Vertrep di Laut Mediterania

“Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, tidak ada aliran dana yang dapat dibuktikan, serta unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka penghentian perkara merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” ujar Yovie dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada dugaan ataupun tekanan opini publik semata. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap proses penetapan tersangka hingga penyidikan harus ditopang oleh alat bukti yang sah, kuat, dan saling berkaitan.

Yovie menilai keputusan Kejari Bandung yang menyatakan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta tidak ditemukannya aliran dana kepada pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merupakan bentuk profesionalisme aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Patroli Medsos

Menurutnya, keberanian untuk menghentikan perkara ketika bukti belum mencukupi memiliki nilai yang sama pentingnya dengan keberanian membawa perkara ke pengadilan ketika bukti telah lengkap.

“Negara hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Seseorang tidak boleh terus menerus menanggung status tersangka apabila unsur pidananya tidak dapat dibuktikan secara hukum,” katanya.

Meski mengapresiasi penghentian penyidikan tersebut, Yovie juga menghormati sikap Kejari Bandung yang membuka peluang penyidikan kembali apabila di masa mendatang ditemukan alat bukti baru yang sah dan relevan.

Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang memberikan keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kewenangan negara dalam menindak dugaan tindak pidana.

Baca Juga :   Menkomdigi: PP TUNAS Perkuat Peran Orang Tua Lindungi Anak dari Penipuan Digital

Di akhir pernyataannya, Yovie menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas penanganan perkara yang dinilainya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap keputusan hukum harus berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

FIFA Tegaskan Piala Dunia 2026 Bersih dari Pengaturan Skor, Tak Temukan Aktivitas Taruhan Mencurigakan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – FIFA menegaskan tidak menemukan indikasi pengaturan skor maupun...

Gedung Putih Tanggapi Topi “Make Spain Great Again” Ferran Torres Usai Juara Piala Dunia 2026

TERMINALNEWS.ID, NEW JERSEY – Gedung Putih memberikan respons terhadap topi bertuliskan...

Rahmat Mauliady Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik Advokat

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Seorang insan pers, Rahmat Mauliady, didampingi tim kuasa...

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan SDM, HAM, dan Layanan Imigrasi di Riau

TERMINALNEWS.ID, PEKANBARU – Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI...

- A word from our sponsors -