BerandaNasionalPemprov DKI Tindak Dugaan...

Pemprov DKI Tindak Dugaan Penyimpangan Aduan Warga, Lurah Kalisari Dicopot Sementara

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan aduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lurah setempat dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan perbaikan tata kelola pelayanan publik.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Hasilnya, ditemukan indikasi manipulasi dalam proses penanganan pengaduan warga, termasuk dugaan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang tidak sesuai prosedur.

“Pemeriksaan ini menjadi dasar langkah korektif sekaligus penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :   Audisi Terakhir D'Academy 7 di Jakarta dan Samarinda Dihadiri Ratusan Peserta, Fildan Duduki Kursi Juri

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari. Selain itu, dua pejabat struktural di kelurahan tersebut Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan dikenai sanksi disiplin dan pembinaan.

Tak hanya itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja yang berlaku.

Dhany menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang tengah didorong Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap lini pelayanan publik, khususnya dalam merespons aduan masyarakat.

Baca Juga :   Perwira Perempuan Perkuat Distribusi Energi Nasional di Laut

“Ini bukan semata soal sanksi, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dhany.

Pemprov berharap, langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, terutama dalam memanfaatkan teknologi di era digital.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img