JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Di balik setiap lagu yang kita dengarkan yang menghibur, menemani, bahkan menguatkan ada tangan-tangan sunyi para pencipta yang bekerja dalam senyap. Namun hari ini, dari ruang sunyi itu, terdengar suara lirih yang berubah menjadi seruan panjang penuh kegelisahan.
Adalah Erens F Mangalo, seorang musisi dan penulis lagu, yang menyampaikan keluh kesahnya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Bukan sekadar keluhan personal, melainkan potret kegelisahan kolektif ribuan pencipta lagu di Indonesia yang merasa haknya terabaikan.
Dalam sebuah audiensi terbuka di Gedung Kementerian Hukum pada 31 Oktober 2025, harapan sempat tumbuh. Janji disampaikan: persoalan royalti yang tertahan akan diselesaikan. Namun waktu berjalan, dan harapan itu perlahan memudar tanpa kepastian.
Sepanjang 2025, para pencipta lagu yang karyanya terus diputar, dinikmati, dan bahkan menghasilkan keuntungan bagi banyak pihak justru tidak menerima haknya. Bahkan di momen-momen penting seperti hari raya, ketika karya-karya mereka menggema di berbagai ruang publik, tak satu rupiah pun sampai ke tangan mereka.
Ironi terasa begitu tajam.
Di satu sisi, narasi tentang pentingnya menghormati hak cipta terus digaungkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Namun di sisi lain, para pencipta justru merasa tidak dihargai oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Masalah ini bukan sekadar soal angka yang tertunda. Ini tentang kepercayaan yang retak. Tentang amanat undang-undang seperti Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi pelindung, namun dirasa belum sepenuhnya hadir dalam praktik.
Para pencipta lagu pun mengingatkan: kuasa yang diberikan kepada lembaga pengelola adalah bentuk kepercayaan, bukan penyerahan nasib tanpa batas. Ketika sistem justru melahirkan kebijakan yang dianggap lebih berpihak pada citra ketimbang kesejahteraan anggota, maka yang tergerus bukan hanya hak, tetapi juga rasa keadilan.
Seruan ini juga mengarah ke parlemen. Rencana revisi undang-undang diminta untuk ditunda, agar tidak melahirkan aturan yang jauh dari realitas di lapangan. Suara para pencipta yang jumlahnya puluhan ribu dan tersebar di seluruh Indonesia diharapkan benar-benar didengar, bukan sekadar diwakili oleh segelintir nama.
Pertanyaan pun mengemuka, sederhana namun menggugat nurani:
apakah adil, ketika mereka yang tidak bersalah justru menanggung akibat, sementara yang lalai berjalan tanpa sanksi?
Tulisan ini bukan sekadar kritik. Ia adalah pengingat bahwa di balik industri musik yang gemerlap, ada hak yang harus dijaga, ada keadilan yang harus ditegakkan.
Sebab tanpa keadilan bagi pencipta, musik hanya akan menjadi gema tanpa jiwa.


