JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, resmi melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan yang dialaminya dalam rangkaian peristiwa sejak April 2025.
Selain Muh Adrianto Palla, laporan polisi juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang masih dalam proses pendalaman.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/22/1/2025/BARESKRIM dan didasarkan pada Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putriana atau yang akrab disapa Putri Dakka menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan.
Dalam aksi tersebut, Muh Adrianto Palla bersama sejumlah pihak membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana atas tudingan penipuan dan penggelapan dana program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler.
Narasi serupa, menurut Putriana, juga disebarkan melalui media sosial. Salah satu pihak yang dilaporkan, Darmawati, mengunggah tuduhan tersebut di akun Facebook pribadinya pada hari yang sama dengan aksi unjuk rasa.
Unggahan itu kemudian menyebar luas dan dinilai merugikan nama baik serta reputasi Putriana di ruang publik.
Dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi massa. Pada 14 April 2025, Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam sebuah dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media.
Dalam tayangan tersebut, keduanya menyebut Putriana sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah.
Putriana menegaskan tidak mengenal para narasumber tersebut dan tidak pernah menerima somasi ataupun permintaan pengembalian dana dari pihak yang mengklaim sebagai 69 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Menurut Putriana, mekanisme pengajuan refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan permohonan tertulis disertai bukti administrasi yang sah untuk kemudian diverifikasi.
Hingga tudingan disampaikan secara terbuka di media dan media sosial, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut.
Meski demikian, tuduhan penipuan dan penggelapan terus disampaikan berulang kali.
Putriana baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah tersebut pada 13 Januari 2026 setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil verifikasi internal, ditemukan empat nama dalam daftar itu ternyata telah menerima pengembalian dana.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menilai serangan terhadap kliennya dilakukan secara sistematis melalui media sosial dan media arus utama.
Ia menduga terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dengan latar belakang persaingan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putriana membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
Dalam laporan itu juga disebutkan, salah satu calon jamaah bernama Febriani AR yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Putriana.
Terkait program umrah, Putriana menjelaskan bahwa sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya.
Program tersebut dilaksanakan melalui sejumlah biro perjalanan dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu.
Menjelang Pemilu 2024, program itu dilanjutkan dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya hingga 50 persen.
Dalam program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta.
Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.
Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Setelah kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar.
Total biaya yang dikeluarkan dalam program tersebut mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih biaya, menurutnya, ditanggung dari dana pribadi.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum serta pemulihan nama baiknya.


