BerandaNewsNasionalIPW Ungkap Dugaan Mafia...

IPW Ungkap Dugaan Mafia Hukum Kasus PT ARA

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap dugaan kuat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA).

Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh yang diduga terjadi di lingkungan kepolisian.

Paparan itu disampaikan IPW dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 Bagian 2 yang digelar di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, perkara PT ARA mencerminkan pola sistematis praktik mafia hukum yang berulang dan melibatkan jaringan pengaruh yang kuat, bukan kasus yang berdiri sendiri.

IPW mencatat telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan pembantuan kejahatan terhadap pengadu masyarakat (Pendumas) oleh oknum di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 11 Desember 2025.

GPK tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 November 2025.

Selain itu, IPW juga menyoroti dugaan praktik serupa dalam penanganan laporan polisi Nomor LP/173/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2025, serta dua laporan polisi di Polda Maluku Utara, salah satunya LP/B/100/XII/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 15 Desember 2022 dengan korban Liu Xun.

Baca Juga :   Kapolri Cek Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI

Berdasarkan Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013 di Jakarta Utara serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH-01.10-28752 tertanggal 14 Juni 2013, Liu Xun tercatat sebagai Direktur Utama PT ARA.

Perseroan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA) dengan 90,6 persen saham dimiliki Allestari Development Pte. Ltd, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.

Namun, pada 27 September 2022 terjadi perubahan kepengurusan PT ARA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun serta tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 87 yang dibuat oleh Notaris Khairani ’Arifah di Jakarta Selatan.

Dalam akta itu, Wang Jinglei tercatat sebagai Direktur Utama dan Christian Jaya sebagai Komisaris, sementara Liu Xun dikeluarkan dari struktur perseroan.

IPW menegaskan, Akta Nomor 87 tidak berdiri sendiri karena mendasarkan diri pada akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan.

Hal itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tertanggal 27 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   BPI KNPA RI Adukan Dr. Richard Lee Ke Bareskrim PolRI

Akta yang dimaksud adalah Akta Nomor 04 tertanggal 30 September 2020 dan Akta Nomor 01 tertanggal 5 Oktober 2020 terkait keputusan sirkuler di luar RUPS PT ARA.

Dalam perkembangannya, Wang Jinglei mengaku memperoleh kuasa dari Shi Yan Bing. Namun, IPW menilai Shi Yan Bing tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama Allestari Development Pte. Ltd.

Hal itu diperkuat Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021 dalam perkara HC/OS 1177/2021 yang secara tegas melarang Shi Yan Bing dan pihak terkait memberhentikan atau mengurangi kewenangan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.

Larangan tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 8 Juni 2023 serta Putusan Banding Nomor AD/CA 61/2023 tertanggal 31 Januari 2024 yang telah inkracht.

Dengan demikian, menurut IPW, Allestari Development Pte. Ltd wajib mengukuhkan kembali Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.

IPW menilai perkara PT ARA merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis.

Wang Jinglei diduga hanya dijadikan pihak yang menandatangani Akta Nomor 87, sebelum akhirnya disebut diperintahkan pergi ke China dan tidak kembali ke Indonesia.

Baca Juga :   Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Setelah itu, posisi Direktur Utama digantikan oleh Zhu Chunxiao. Namun IPW menilai kendali perseroan secara nyata berada di tangan Christian Jaya.

Dengan berbekal Akta Nomor 87, Christian Jaya dan pihak terkait diduga melakukan perubahan pengurus di sistem MODI/MOMI Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta melakukan penjualan nikel dengan nilai mencapai sekitar Rp 849 miliar.

Untuk mengamankan aktivitas tersebut, IPW menduga Christian Jaya merekrut seorang purnawirawan jenderal polisi dan menempatkannya sebagai komisaris PT ARA.

IPW juga menyoroti dugaan perdagangan pengaruh yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

IPW mendesak Polri segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan Christian Jaya dan pihak terkait sebagai tersangka.

“Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Unsur pidana jelas, alat bukti tersedia, dan putusan pengadilan telah inkracht. Jika dibiarkan, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Sugeng.

IPW menegaskan akan terus mengawal kasus PT ARA sebagai ujian serius komitmen Polri dalam memberantas praktik mafia hukum di tubuh penegakan hukum.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -