JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025), setelah sempat tertunda selama satu minggu.
Pada persidangan ke-16 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang sebagai Mining Surveyor PT WKM.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap kedua terdakwa, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
“Menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan kedua pekerja tambang tersebut, di antaranya dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan serta dianggap berpotensi menimbulkan konflik hingga menghambat perekonomian nasional terkait pemasangan patok di wilayah konsesi.

Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menilai tuntutan tersebut tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa dakwaan terkait pemasangan pagar di wilayah IUP PT WKM tidak pernah didukung barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Pagarnya tidak pernah diperlihatkan di pengadilan sebagai barang bukti. Saya tidak tahu pagarnya seperti apa. Mungkin pagarnya ada dalam angan-angan JPU, tetapi toh terdakwa tetap dituntut,” kata Kaligis.
Ia membandingkan tuntutan ini dengan dugaan illegal logging yang menurutnya dilakukan PT Position namun tidak diproses hukum.
“Tiga tahun setengah untuk pasang pagar di IUP sendiri, sementara pembalakan liar dilindungi. Ini luar biasa,” ujarnya.
Kaligis mengungkapkan bahwa pihaknya juga pernah meminta gelar perkara di Bareskrim Polri terkait sengketa lahan tersebut.
“Kalau gelar perkara dilakukan secara benar, mestinya kasus ini tidak sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Rolas Sitinjak, menilai tuntutan denda Rp1 miliar sangat tidak masuk akal jika melihat kondisi kedua kliennya yang hanya pekerja lapangan.
“Tuntutan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar—itu gaji berapa puluh tahun? Mereka tidak mendapat keuntungan apapun. Mereka hanya melaksanakan perintah pimpinan,” ujar Rolas.
Ia juga memperingatkan bahwa tuntutan ini dapat menjadi preseden buruk bagi pekerja di seluruh Indonesia.
“Hati-hati membuat pagar di wilayah sendiri. Besok bisa masuk penjara dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan,” katanya.
Rolas menyebut potret hukum tersebut sebagai ironi. “Dua karyawan melaksanakan perintah tanpa keuntungan pribadi, tapi dituntut seolah-olah mereka pelaku kejahatan besar.”
Soal langkah hukum selanjutnya, Rolas menyatakan timnya sudah menyiapkan pembelaan untuk sidang pledoi pekan depan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Mudah-mudahan majelis hakim punya hati nurani,” katanya.
Kaligis juga mengungkapkan bahwa saat gelar perkara di lokasi sengketa, pihak PT Position turut hadir dan tidak menunjukkan keberatan.
Bahkan area tersebut sempat diberi garis polisi. “Di mana letak kesalahan mereka? Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tuntutan denda Rp1 miliar tidak masuk akal bagi para terdakwa yang bekerja jauh dari kampung halaman demi menghidupi keluarga.
“Mungkin sampai tua pun mereka tidak bisa membayar denda itu,” ujarnya.
Rolas menambahkan bahwa bukti-bukti penambangan liar oleh PT Position sebenarnya sudah ditampilkan dalam persidangan. “Bukti itu tidak dibantah JPU,” katanya.
Namun laporan serupa yang pernah mereka sampaikan ke Polda Maluku Utara justru dihentikan atau SP3.
“Seminggu kemudian laporan dengan objek sama malah membuat klien kami masuk penjara,” ujarnya.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, menilai tuntutan JPU sangat berlebihan jika melihat fakta persidangan.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan terdakwa secara objektif.
“Tuntutan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar itu sangat berlebihan. Namun penilaian tetap di tangan majelis hakim. Kami hanya berharap hakim melihat fakta secara objektif,” ujarnya.
Yohannes juga mengkritik alasan JPU yang menyebut pemasangan pagar tersebut dapat menghambat perekonomian nasional.
Ia menyebut dalil tersebut keliru dan tidak menggambarkan kondisi faktual di Maluku Utara.
“Di Maluku Utara bukan hanya Position atau WKM. Banyak perusahaan besar di sana. Aneh jika pagar disebut bisa menghambat perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta. “Jika hakim benar-benar melihat mana yang benar dan mana yang salah, dua terdakwa ini selayaknya bebas,” ujarnya.

