BerandaHukumKemenkopUkm Gandeng 15 LBH...

KemenkopUkm Gandeng 15 LBH Daerah PKS Untuk Bantuan Hukum Bagi UMK

TERMINALNEWS, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil, dengan menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

WhatsApp Image 2024 02 27 at 15.41.57
KemenkopUkm Gandeng 15 LBH Daerah PKS Untuk Bantuan Hukum Bagi UMK

“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” ucap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam acara pelaksanaan penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Yulius menekankan bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

Namun dalam perjalanannya, berbebagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.

Baca Juga :   Kasus Kecelakaan Adik Keisya Levronka Kembali Disorot, Ibunda Tagih Tanggung Jawab Kampus

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” kata Yulius.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

Selanjutnya melalui kerja sama ini, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, pihaknya berharap kepada para mitra, dapat memberikan melalui bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing, terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan.

WhatsApp Image 2024 02 27 at 15.41.58
KemenkopUkm Gandeng 15 LBH Daerah PKS Untuk Bantuan Hukum Bagi UMK

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” katanya.

Guna memastikan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, Yulius menekankan, perlunya dukungan perencanaan program yang baik, SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta semangat dan etos kerja yang tinggi.

Baca Juga :   IPW Kecam Keras Tindakan Anggota BAIS  yang Tangkap dan Aniaya Anggota Densus 88 di Hotel Borobudur

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, KemenKopUKM juga telah membangun aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam penyampaian permohonan atau pengaduan, sekaligus memudahkan bagi para pihak untuk memantau perkembangan layanan.

“Berkaitan dengan aplikasi dimaksud, kami harapkan kepada semua pihak yang diberikan kewenangan operasinal antara lain Dinas Koperasi dapat mempelajari dengan baik, sehingga aplikasi tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yulius.

Di kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultasi Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Maksun menyambut baik kerja sama tersebut.

“Saya kira ini sangat penting tadi sudah disampaikan oleh Pak Deputi para pelaku UMK ini memang sebagian besar dari sisi SDM itu masih kurang melek hukum, SDM juga masih terbatas. Sebagian besar ibu-ibu yang masih termotivasi hanya untuk menambahkan pendapatan untuk keluarga,” kata Maksun.

Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, menurut Maksun, program ini sebenarnya sudah berjalan sejak 15 Januari 2024. Dan pelaku usaha mikro kecil cukup antusias.

“Dalam waktu setengah bulan kami sudah menerima ada 34 kasus datang ke kami. Rata-rata konsultasi soal hukum, soal branding, juga wan prestasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga :   “Hak Cipta Musik Bukan Sekadar Royalti: DPR & DJKI Cari Jalan Tengah”

Karena rata rata pelaku UMK itu dari kelas ekonomi menengah, sementara saat mereka bermasalah hukum, kerap kali terkendala dari sisi biaya.

“Saya kira Pemerintah punya komitmen yang tinggi ketika mereka menghadapi persoalan-persoalan hukum. Sehingga kami berpikir kerja sama ini sangat penting,” katanya.

Sebanyak 15 lembaga atau mitra LBH yang menyatakan komitmen bersama KemenKopUKM yakni Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), Fakultas Syari’ah, Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Jawa Tengah), dan Law Firm Indra & Wendy’s Partner, Pekanbaru (Riau).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia, Jakarta Utara (DKI Jakarta), Law Firm Supriyadi & Partners, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), ASM Law Office, Batam (Riau), dan Kantor Hukum Jomi Suhendri Saputra & Associates, Jakarta Utara (DKI Jakarta).

Lalu, PT Justika Media Indonesia, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), LBH Sikap Yogyakarta (Yogyakarta), Suaka Hukum Indonesia, Kota Kantor Hukum Poetra Nusantara (DKI Jakarta), dan Posbakumadin, Jakarta Timur (DKI Jakarta).

Selanjutnya, LBH Mandiri Banten (Banten), Kantor Hukum Riza Ghifari, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Law Firm Pencerah, Medan (Sumatera Utara), dan LKBH Universitas Balikpapan (Kalimantan Timur).

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Dewi Lin, Pengusaha Muda yang Aktif Sosial Sejak Remaja dan Peduli Lingkungan

JAKARTA, TERMINALNEWS - Sosok pengusaha muda Dewi Lin mencuri perhatian publik,...

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Rutan Cipinang Gelar Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

JAKARTA, TERMINALNEWS – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti Lapangan Terbuka...

Perkuat Sinergi Keamanan, Karutan Cipinang Ikuti Audiensi dengan Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta,...

Tiba di Nabire, Dirjenpas Sambangi Korban Terluka

NABIRE, TERMINALNEWS - Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, langsung sambangi 3...

- A word from our sponsors -

spot_img