BerandaNewsNasionalHayono Isman Gugat Djan...

Hayono Isman Gugat Djan Faridz Terkait Sengketa Rumah di Kemang Timur

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus anggota DPR-RI tiga periode, Hayono Isman, tengah bersengketa hukum terkait kepemilikan rumah di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Hayono mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak, termasuk politisi senior PPP, Djan Faridz, yang disebut tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Kuasa hukum Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Hasan Ahmad selaku pemilik rumah pada tahun 2016.

Dalam perjanjian tersebut, proses pembayaran dilakukan secara bertahap dan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Namun pada 7 Januari 2025, Hayono terkejut menerima informasi bahwa rumah yang masih dalam proses pembelian itu ternyata telah dilelang dan dimenangkan oleh Djan Faridz melalui Balai Lelang Jakarta Cabang 5.

“Klien kami sangat kaget karena tidak ada pemberitahuan resmi secara tertulis, baik kepada beliau maupun kepada penjual, Hasan Ahmad. Padahal sesuai standar operasional prosedur (SOP), semua pihak yang terkait harus mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Victor dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga :   Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

IMG 20250612 105450 scaled

Victor menilai proses lelang tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak pembeli yang sah. Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan sejak 6 Mei 2025.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mencantumkan tiga tergugat yakni Hasan Ahmad sebagai penjual, Djan Faridz sebagai pemenang lelang, dan Balai Lelang Jakarta Cabang 5 sebagai penyelenggara lelang.

Selain itu, Victor juga mengecam tindakan intimidatif yang dilakukan sejumlah oknum aparat Brimob yang diduga dikerahkan oleh pihak Djan Faridz untuk menjaga dan memagari rumah tersebut. Ia menyebut, petugas berseragam lengkap itu tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi.

“Saya sudah tanya langsung kepada mereka, tidak ada yang bisa menunjukkan surat tugas. Jadi menurut kami, keberadaan aparat berseragam lengkap tersebut tidak sah alias ilegal,” ujar Victor.

Ia juga menyebut bahwa pembangunan dan renovasi di rumah yang disengketakan masih terus berjalan. Pihaknya telah meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :   Jakarta Jadi Panggung Drum Corps Asia, 55 Tim Ramaikan DCI 2025

Victor menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kompolnas. Langkah ini diambil untuk menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap Hayono Isman dan keluarga yang disebut masih tinggal di rumah tersebut.

“Saya berharap Kapolri merespons permohonan ini secara positif dan tertulis agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut bagi klien kami. Apalagi saat ini ada oknum aparat yang kerap melakukan tindakan intimidatif,” tegas Victor.

Ia meminta agar semua pihak yang tengah bersengketa dengan Hayono menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Menurutnya, sebagai pihak yang juga menggunakan jasa kuasa hukum, mereka seharusnya memahami pentingnya menahan diri dari tindakan-tindakan yang bisa mencederai proses peradilan.

“Tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan pendudukan paksa, apalagi dengan sikap arogan. Semua harus tunduk pada hukum. Kami ingin tegaskan bahwa secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian oleh klien kami,” katanya.

Victor juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan klaim sepihak maupun tindakan fisik yang bisa memperkeruh suasana. Ia menegaskan bahwa rumah yang menjadi objek sengketa tidak boleh ditutup aksesnya maupun dijaga secara sewenang-wenang oleh aparat berseragam tanpa legalitas.

Baca Juga :   Menteri UMKM Sebut UMKM Center di Areal Ponpes Gerakkan Ekonomi Umat

“Tindakan seperti itu sangat merugikan klien kami, termasuk kerabat yang ingin bersilaturahmi. Kami protes dan menolak keras adanya oknum-oknum aparat kepolisian yang digunakan untuk menekan dan mengintimidasi,” pungkas Victor.

Sementara itu, mewakili Hayono Isman dalam pernyataan kepada media, kolega sekaligus sahabatnya, Widodo, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Hayono. Ia menyebut Hayono tengah menjalani agenda lain dan memberikan amanah untuk menyampaikan sikap resmi keluarga.

“Saya di sini mewakili Pak Hayono Isman, sahabat dan mentor saya. Kami sudah lama bersama dalam dunia olahraga dan juga di IKAL Lemhannas RI. Beliau menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir langsung,” ujar Widodo.

Persidangan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan terus berlanjut dalam waktu dekat. Pihak Hayono Isman berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi jalan keluar atas sengketa kepemilikan rumah yang telah berlangsung sejak awal tahun ini.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -