BerandaNewsNasionalMAKI Desak KPK Usut...

MAKI Desak KPK Usut Dugaan Kredit Macet Rp400 Miliar di BPD Kaltim-Kaltara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan kredit macet senilai Rp400 miliar di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kredit tersebut diduga diberikan secara bermasalah kepada PT Hasamin Bahar Lines (HB), yang disebut-sebut melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa indikasi awal kredit bermasalah ini ditemukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024.

Temuan tersebut mengindikasikan kredit kolektibilitas 5, atau macet, dengan nilai total mencapai hampir Rp1 triliun, dan sekitar Rp400 miliar di antaranya bermasalah.

“Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit investasi sebesar Rp235,8 miliar kepada PT HB. KPK harus bergerak cepat, mengingat pihak yang diduga terlibat kini menjabat sebagai kepala daerah dan merupakan wakil pemegang saham BPD Kaltim-Kaltara,” ujar Boyamin dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Boyamin menyebutkan bahwa kredit bermasalah tersebut melibatkan H. Hasanuddin Mas’ud (H.HM), pendiri PT HB dan Ketua DPRD Kalimantan Timur, yang juga merupakan kakak kandung Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Baca Juga :   SPI : Pendidikan 2024: 12% Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan

Dalam proses pengajuan kredit, PT HB disebut-sebut menyerahkan laporan keuangan yang tidak wajar dan diduga palsu.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 menemukan bahwa laporan keuangan PT HB tidak memenuhi standar audit dan tidak bersifat komparatif, bahkan hanya mencantumkan saldo per April 2011.

Saat BPK melakukan konfirmasi kepada Kantor Akuntan Publik yang tercantum dalam dokumen, diketahui bahwa tidak pernah diterbitkan opini audit atas laporan tersebut.

KPK menyatakan tengah menelaah laporan dari MAKI tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, pihaknya akan mendalami pemberian kredit sejak awal untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami akan mendalami proses persetujuan kredit kepada PT HB, mulai dari proses awal sampai berstatus kolektibilitas 5. Jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Asep.

Berdasarkan Akta Notaris No. 46 tanggal 17 Januari 2011, PT HB yang baru berdiri lima bulan diketahui mendapat fasilitas kredit sebesar Rp235,8 miliar dari BPD Kaltim-Kaltara.

Baca Juga :   Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan Konsisten Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

Kredit ini bersifat non-revolving, dicairkan sekaligus, dan digunakan untuk pengadaan 10 unit tug boat dan 10 unit tongkang.

Namun, menurut audit BPK, tidak ditemukan dokumen pendukung yang memadai seperti perjanjian pengadaan kapal dengan shipyard atau studi kelayakan (feasibility study) yang valid.

Bahkan, dalam proses restrukturisasi pada 2014, seluruh jaminan atas nama MSA yang sebelumnya digunakan sebagai agunan, ditarik kembali dengan alasan perubahan kepemilikan perusahaan.

Padahal, pada saat itu H.HM justru meningkatkan porsi sahamnya menjadi 99%.

Temuan BPK menunjukkan bahwa dari total kredit, PT HB hanya mampu membayar sekitar Rp43,8 miliar.

Terdiri dari hasil penjualan agunan sebesar Rp32,6 miliar dan pembayaran angsuran sebesar Rp11,19 miliar. Sisa kredit yang belum dibayar tercatat Rp196,3 miliar (pokok), bunga Rp44,1 miliar, dan denda Rp2,6 miliar.

Ironisnya, setelah menerima fasilitas kredit dan gagal membayar, H.HM diduga menarik diri dari struktur kepemilikan PT HB melalui akta notaris tertanggal 4 November 2019, dan menunjuk ESMM sebagai pengganti dengan kepemilikan saham mayoritas.

Baca Juga :   Pastikan Sistem Kelistrikan Dan Aliran Air Berfungsi Dengan Baik, Rutan Cipinang Lakukan Pengecekan Secara Rutin

Namun MAKI menegaskan bahwa tindak pidana terjadi pada saat H.HM masih menjabat sebagai pemilik dan pengendali perusahaan.

“Dalam hal ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang dapat dikenakan kepada para pemberi persetujuan kredit, termasuk Direksi PT BPD Kaltim-Kaltara, H.HM, MSA, dan lainnya,” tegas Boyamin.

MAKI meminta KPK untuk menggunakan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar dari lembaga keuangan daerah, serta melibatkan elite politik Kalimantan Timur.

MAKI berharap KPK tidak ragu menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan terbuka.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -