BerandaNasionalKorlantas Polri : Isu...

Korlantas Polri : Isu Tilang 2025 Bisa Sita Kendaraan Itu HOAX

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang 2025 yang disebut bisa menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Baca Juga :   Wamenekraf Hadiri Panen Raya di AEWO Bogor, Wujud Nyata Dorong Ekraf Daerah

Namun, blokir tersebut bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Brigjen Slamet.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan hoaks.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

1.Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.

2.Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan.

Baca Juga :   Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

3.Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung.

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

4.Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

5.Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :   DJKI Mantapkan Transformasi Digital Menuju Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis AI

Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

6.Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK.

Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

7.Dasar Hukum
Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Piala Dunia 2026: Era Generasi Emas Belgia Resmi Berakhir, Kevin De Bruyne dan Lukaku Masih Jadi Andalan

TERMINALNEWS.ID, BRUSSEL - Tim nasional Belgia resmi mengumumkan skuad untuk menghadapi...

Jifexpo 2026 Segera Dibuka, Taufik Jursal Effendi Janjikan Turnamen Lebih Kompetitif

TERMINALNEWS.ID, TANGERANG - Sebagai informasi tambahan, turnamen yang terafiliasi langsung dengan...

Ferry Juliantono Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

TERMINALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong Koperasi Produsen...

Xabi Alonso Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Chelsea

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Klub raksasa Premier League, Chelsea, dikabarkan akan segera...

- A word from our sponsors -

spot_img