BerandaNasionalProf Suparji Ahmad: Firli...

Prof Suparji Ahmad: Firli Bahuri Bisa Bebas Bila Mampu Meyakinkan Hakim Tunggal Yang Mengadili Praperadilan Yang Diajukan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri, bisa saja bebas dari jeratan hukum bila mampu meyakinkan Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan yang dia ajukan.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, dalam diskusi publik dengan tema: Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat (8/12/2023).

“Status tersangka seseorang bisa gugur, jika hakim praperadilan mengabulkan gugatannya. Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka,” ungkap Prof Suparji.

Diungkapnya, banyak contoh tentang hal tersebut. Misalkan di kasus praperadilan Budi Gunawan alias BG dan Hadi Poernomo. Gugatan praperadilan mereka dikabulkan oleh Hakim Praperadilan, sehingga status tersangkanya digugurkan.

Baca Juga :   PLN UID Jakarta Raya Sukses Implementasikan 100% 'Smart Meter' AMI, Pelanggan Makin Puas

“Ketika praperadilan Pak BG, Pak Hadi Poernomo dikabulkan, maka penetapan tersangkanya menjadi gugur. Sehingga kemudian yang bersangkutan bebas dari masalah hukum,” ujar Suparji.

Suparji mengatakan, persoalan berikutnya adalah bagaimana pihak Firli Bahuri bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan, bahwa ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana. Kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Suparji menegaskan, meskipun ada potensi gugatan Praperadilan Firli dikabulkan, namun semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di dalam persidangan.

Baca Juga :   Menpora Erick Thohir Tinjau Rumah Sakit Olahraga Nasional di Cibubur

“Terpenting, jangan gunakan hukum sebagai alat balas dendam ataupun alat politik. Karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini,” jelasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiara Hedy dan Birgita Joy Raih Juara 2 Renjani Ngonten Pajak 2026, Harumkan Nama UB Malang

MALANG, TERMINALNEWS.ID - Dua mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Jurusan Perpajakan...

Diskusi ‘Ngobrol Santai Bareng Kartini Seni, Musik dan Film’ Peringati Hari Kartini 2026 Bakal Digelar Forwan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Setelah sukses menggelar Diskusi Riang Gembira bertajuk Perempuan...

Ferry Juliantono Resmi Dilantik Jadi Menteri Koperasi, Dapat Ucapan Hangat dari Sahabat H. AR. Hidayat, SH

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dr. Ferry Juliantono resmi dilantik sebagai Menteri Koperasi...

Kapolri Mendukung Penuh Kongres Penyatuan PWI, Harapkan Organisasi Wartawan ini Segera Bersatu

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungan...

- A word from our sponsors -

spot_img