BerandaEntertainmentKabid Humas Polda Metro...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Membenarkan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini.

Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).”

“Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari ini,namun pemeriksaan ditunda karena alasan adanya keperluan pekerjaan.

Baca Juga :   Bernostalgia Lintas Generasi, WeTV Resmi Rilis Episode Perdana "Reply High School SMTR 25

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.”

“Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelasnya.

“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” sambung Kombes Pol Ade.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :   Glitter Girl Grup Masa Kini Bagikan Momen Kebersamaan Yang Menyenangkan Melalui EP 'We Are Glitter'

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.*(DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan...

Didi Conn Kenang Syuting Grease, Para Pemeran Tetap Jadi Karakter Mereka Bahkan di Luar Kamera

TERMINALNEWS.ID, HOLLYWOOD - Lebih dari 45 tahun setelah film musikal legendaris...

Peluang Skotlandia Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026 Makin Tipis, Steve Clarke: “Saya Rasa Kami Akan Pulang”

TERMINALNEWS.ID, MEXICO CITY - Harapan Timnas Skotlandia untuk melaju ke babak...

Iran Minta FIFA Larang Simbol Pelangi pada Laga Piala Dunia 2026 Kontra Mesir di Seattle

TERMINALNEWS.ID, MIAMI - Menjelang laga penentuan fase grup Piala Dunia 2026...

- A word from our sponsors -

spot_img