BerandaNewsNasionalKetua DPR RI Usut...

Ketua DPR RI Usut Tuntas Kasus Pagar Laut

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti persoalan pagar laut di sejumlah daerah yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan kerugian bagi nelayan. Ia meminta Pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut ini.

“Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara, jadi ya segera ungkap milik siapa dan kenapa bisa seperti itu,” tegas Puan dalam relisnya, Jumat (24/1/2025).

Seperti diketahui, isu pagar laut ramai dibicarakan publik sejak penemuan di perairan Tangerang, Banten.

Setelahnya, diketahui terdapat pula pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penelusuran awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang telah bersertifikat.

Baca Juga :   Menag dan Forum Pemred diskusi  Tentang Pelayanan Haji 2025

Di lokasi tersebut diketahui terdapat 263 bidang yang terdiri atas 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

Puan mengingatkan penting agar Pemerintah melakukan investigasi mendalam soal maraknya pagar laut di daerah-daerah.

Pagar laut di Tangerang kini sudah dibongkar oleh Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut disaksikan oleh perwakilan dari Komisi IV DPR yang membidangi urusan kelautan.

Sementara untuk di Bekasi diketahui juga ada pemberian sertifikat kepada pemasang pagar laut tersebut.

Puan menyatakan DPR akan mengawal soal masalah pagar laut ini. Apalagi terus bermunculan kasus Hak Guna Bangunan (HBG) yang berada di laut.

Baca Juga :   100 Kucing Jantan Disterilisasi,demi Meminimalisir Populasi Kucing Liar dan Cegah Rabies

Terbaru, warganet menemukan HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hektare melalui aplikasi Bhumi.

BPN Jawa Timur menemukan bahwa HGB seluas 656 hektare di laut itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026.

Ada 2 perusahaan yang menguasai HGB di laut Sidoarjo. “Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV,” ucap Puan.[DaBon]

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Chelsea Tak Berniat Jual Mykhailo Mudryk, Silahkan Jika Ada yang Mau Pinjam

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Chelsea FC dikabarkan tidak akan melepas Mykhailo Mudryk...

Arsenal Siapkan Manuver untuk Bajak Bradley Barcola dari Liverpool

TERMINALNEWS.ID, LONDON — Arsenal dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah untuk membajak upaya...

Ferry Juliantono Katakan Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani

TERMINALNEWS.ID, MUSI BANYUASIN – Program hilirisasi kelapa sawit berbasis koperasi menjadi...

Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar UMKM

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama...

- A word from our sponsors -