JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Masalah tunjangan kinerja (tukin) ASN di bawah Kemendiktisaintek, yang belum dibayarkan selama lima tahun, menarik perhatian Anggota DPD Aceh H. Sudirman.
Senator yang dikenal dengan panggilan H. Uma itu mengungkapkan, sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek sudah menjerit ini, dan sudah melaporkan kepada dirinya, karena hak tukin mereka tidak dibayar sudah lima tahun.
“Ini darurat dan pengabaian hak-hak dosen ASN di Kemendiktisaintek, serta telah melanggar UU No. 5 tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN terkait hal mendapatkan tukin, dan juga Peraturan Presiden No 138 tahun 2015,” katanya kepada media ini Minggu, (19/01/2025).
Menurutnya, alasan persoalan ketiadaan anggaran tentu tidak relevan, karena kita melihat kementerian lain dibayarkan tukin dosennya, hal ini seperti Kementerian Agama Kementrian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. Hanya Kemendiktisaintek yang tidak membayar.
Persoalan Tukin ASN dosen di Kemendiktisaintek ini kembali mengemuka setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan protes keras kepada pemerintah untuk membayar Tukin mereka yang sudah lima tahun tak dibayarkan. Bahkan jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, dosen-dosen tersebut akan melakukan unjuk rasa dan mogok mengajar. (*/hw)

