BerandaNewsNasionalImigrasi Tangkap Warga Negara...

Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.

Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).

Tindakan ini mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak. Selain itu, ia juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Baca Juga :   Peringatan 36 Tahun Anand Ashram, Ayu Diah Pasha Ajak Kembali ke Jati Diri Bangsa

Tindakan-tindakan ini menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.

“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).

Pria kelahiran 11 April 1982 itu memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Baca Juga :   Wagub Rano Resmikan Festival Cilandak Berbudaya 2025,Ajak Masyarakat Jaga Akar Budaya

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan.

Yuldi menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.

“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” tutur Godam. (DaBon)

Baca Juga :   Ini Kata Rahmat Gobel Soal Pernyataan Menteri ESDM Terkait Stok BBM Untuk 21 Hari

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kementerian UMKM: Holding UMKM Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok

TERMINALNEWS.ID, TANJUNG PANDAN — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Bantu Evakuasi dan Jaga Obvitnas, Pamobvit Polres Sikka Hadir untuk Masyarakat Terdampak Gempa

TERMINALNEWS.ID, MAUMERE – Gempa bumi berkekuatan 7,7 Magnitudo mengguncang wilayah hukum...

Marizka Juwita Kembali ke Panggung Musik Lewat Single “Nekat”, Kisahkan Cinta dan Keberanian untuk Melepaskan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Penyanyi sekaligus penulis lagu Marizka Juwita kembali menyapa...

Patrice Evra Dorong Manchester United Bajak Victor Osimhen dari Arsenal

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER — Legenda Manchester United, Patrice Evra, mendesak klub lamanya...

- A word from our sponsors -