JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan konstitusional yang sangat penting dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK mengubah pilpres, kini menjelma sebagai ajang festival gagasan. Putusan MK menjadi stimulan lahirnya pikiran-pikiran segar untuk membangun Indonesia. Mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, dinamis dan berkualitas,” ungkapnya kepada media, Sabtu (4/1).
Menurut Tamsil, pilpres membuka ruang dan peluang yang lebih luas bagi kepemimpinan nasional yang inklusif dan kompetitif. Putra putri terbaik bangsa dapat tampil di gelanggang secara adil. Potensi terbaik bangsa memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun negara, terlepas dari besar kecilnya kekuatan partai politik pengusung.
“Keputusan MK sejalan dengan apa yang kami perjuangkan di DPD. Panggung kepemimpinan nasional harus dibuka seluas-luasnya. Tahun 2021, saya dan teman-teman senator juga maju sebagai penggugat di MK agar PT 20% dihapuskan,” terang Tamsil.
Mantan anggota DPR tiga periode ini mengimbuhkan, bahwa putusan MK berimplikasi positif terhadap penguatan kelembagaan partai politik. “Sangat promotif untuk penguatan partai politik sebagai institusi kaderisasi pemimpin bangsa,” sambungnya.
Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, menempatkan semua partai politik di posisi penting yang memiliki ruang lebih luas untuk mempromosikan kader-kader terbaiknya ke level kepemimpinan nasional. “Ini momentum pagi parpol untuk menampilkan kualitas kader dan kader berkualitas,” jelasnya senator dari Sulawesi Selatan ini.
Ia menambahkan, partai politik bakal terpacu untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu mencetak pemimpin yang kompeten, visioner, dan memiliki integritas. Dengan terbukanya peluang lebih banyak kandidat untuk maju, partai-partai politik ditantang untuk melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dapat dipercaya dan diterima oleh rakyat.
“Ini menjadi tantangan bagi partai untuk membuktikan bahwa mereka mampu menjadi mesin politik yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa dalam jangka panjang,” kata Tamsil.
Keputusan MK, merupakan langkah strategis untuk meredam polarisasi politik yang selama ini menjadi tantangan besar dalam demokrasi Indonesia. Menurut Tamsil, sistem threshold sering kali membuat masyarakat terjebak dalam persaingan dua kubu besar, yang berujung pada keterbelahan sosial yang tajam.
Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden bakal mendongkrak kualitas demokrasi dan kontestasi kepemimpinan nasional yang menguntungkan bagi rakyat. Rakyat memiliki lebih banyak pilihan pemimpin dalam kompetisi politik yang terbuka, sehingga suara dan aspirasi mereka lebih terwakili.
“Keputusan ini menjadi stimulan penting bagi rakyat untuk lebih aktif terlibat dalam menentukan arah masa depan bangsa. Kita harapkan menjadi antitesis terhadap gejala apatisme politik yang mengkhawatirkan dan mulai terlihat belakangan ini,” tandas mantan pimpinannya Badan Anggaran DPR ini. (*/hw)


