JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sriwiyati, pemilik sah rumah di Jalan Rawasari I No. 29, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, meminta kelompok preman yang diduga disuruh James Anggrek segera mengosongkan rumah tersebut.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 186/PDT/2023/PT DKI yang menyatakan bahwa rumah tersebut secara sah milik Sriwiyati.
Transaksi jual-beli rumah antara Sriwiyati dan Dwi Sopiah, istri James Anggrek, dilakukan pada 31 Maret 2021. Meski demikian, James Anggrek mempermasalahkan transaksi tersebut hingga menggugat ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak gugatan James. Ia juga tidak mengajukan kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada 28 September 2024, Sriwiyati mengirimkan somasi kepada James Anggrek, meminta pengosongan rumah paling lambat 30 September 2024. Surat tersebut juga ditembuskan ke aparat terkait dan keluarga Sriwiyati.
“Rumah ini telah dibeli secara sah, dengan dokumen lengkap, termasuk Akta Jual Beli dan sertifikat. Pengadilan juga menyatakan bahwa rumah ini sah milik Sriwiyati,” ujar perwakilan keluarga, Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., Kamis (3/10/2024).

Premanisme dan Tindakan Pengrusakan
Meski demikian, James Anggrek diduga mengirimkan preman untuk menduduki rumah tersebut. Pada 3 Oktober 2024, Sriwiyati memasang spanduk peringatan dan menggembok rumah. Namun, preman yang diduga suruhan James merusak gembok dan mencopot spanduk secara terang-terangan di depan Babinsa Cempaka Putih, Serka Alan, yang menjadi saksi kejadian.
Pihak keluarga Sriwiyati ditegaskan Dr. Djoko Purwoko, akan mengambil tindakan hukum jika rumah tidak segera dikosongkan.
“Kami sudah mencoba mediasi, namun tidak ada kesepakatan. Jika rumah tidak dikosongkan, kami akan meminta bantuan pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menegakkan hukum,” tegasnya.

