BerandaNewsNasionalMasyarakat Pemantau Pilkada Minta...

Masyarakat Pemantau Pilkada Minta DKPP Pecat Ketua KPUD Kaltim dan Anggota KPUD Kukar

TERMINALNEWS.ID – Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono melaporkan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan akan dilayangkan pada Senin (23/9/2024).

Laporan disampaikan karena KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

“Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024,” kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga :   Wamenkop Dukung Penguatan Koperasi Batik Hadapi Serbuan Impor Tekstil

“Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.

Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring

Di mana sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.

Terkait itu, lanjut Arifin, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Baca Juga :   Guru Les Private Bahasa Inggris, Alih Profesi Jadi Pengusaha Telur Puyuh

Kemudian, sambungnya, Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang termasuk dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, menyatakan Edi Damansyah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019.

“Sebagaimana berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. “Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019,” kata Arifin.

Sehingga, Arifin menilai, Ketua KPUD Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena menerima pencalonan Edi Damansyah bupati dua periode kutai kartanegara sebagai Calon Bupati Kukar pada pilkada 2024.

Baca Juga :   Paman Birin Terus Dorong Peningkatan Kualitas Sumber Daya ASN

Terlebih, tidak menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Namun, ketua KPUD Kaltim bersama Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya sebagai pejabat negara malah tidak melaksanakan putusan MK.

“Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah masuk dalam katagori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar,” ujarnya.

Karenanya, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.

“Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu,” tegasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiga Syarat Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Adapun tiga syarat itu yakni calon menteri harus memiliki integritas dan komitmen antikorupsi. Kemudian kompetensi dan calon menteri juga harus loyalitas.

Survei CNN: Elektabilitas Rudy Mas’ud-Seno Aji Tertinggi di Pilgub Kaltim

"Hasil survei menunjukkan bahwa pasangan Rudy Mas'ud - Seno Aji mengungguli pasangan petahana, Isran Noor - Hadi Mulyadi," kata Direktur Eksekutif CNN Robby Rosiadi dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Pasangan Faiz Kurniawan-Suyono Berpeluang Menang di Pilkada Batang 2024

Dikatakan, elektabilitas dan popularitas Faiz Kurniawan-Suyono sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang 2024 semakin tak terbantahkan. Karena, hasil survei menunjukkan bahwa pasangan Faiz Kurniawan-Suyono memperoleh suara sebesar 56,2%.

Survei WRC: Elektabilitas Rudy Mas’ud- Seno Aji 53,1 Persen di Pilgub Kaltim

Warna Research Center (WRC) menggelar survei tentang peta kekuatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Kalimantan Timur menjelang Pilkada 2024. Hasilnya, elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji unggul jauh dibanding Isran Noor-Hadi Mulyadi.

- A word from our sponsors -