JAKARTA, TERMINALNEWS.ID -Lima pejabat dari PT Timah Bangka Belitung, dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis,
dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Keempat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Ahmad Syamhadi selaku General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 s.d. Desember 2020 dan Januari 2022 s.d Juni 2022, Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral, dan Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
Dua saksi lainnya adalah Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok, dan Dudy Hatari selaku Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 s.d. 2019).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Agustus 2024 dan Jumat 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (*/hw)

