TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Skandal penyadapan di tubuh Polri meledak. Bareskrim Polri menetapkan 3 jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara malam ini, Selasa (3/11/2026).
Kronologi dan 6 Perwira yang Disebut
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut modus terjadi 2025-2026. Nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa prosedur, tanpa surat penyidik, tidak terkait penegakan hukum. Oktober 2026 jejak dihapus. Laporan masuk 30 Oktober. Barang bukti: 11 ponsel, 1 iPad, 4 flashdisk.
DAFTAR 6 PERWIRA YANG DISEBUT DALAM PEMBERITAAN
No. Inisial Nama Jabatan Status
01 AS Ahrie Sonta Nasution – Irjen Kadivkum Kadivkum Polri TERSANGKA
02 EH Eko Hadi Santoso – Irjen Widyaiswara Sespim Sespim Lemdiklat TERSANGKA
03 NS Nunung Syaifuddin – Irjen Widyaiswara Sespim Lemdiklat DIPERIKSA
04 A Asep Edi Suheri – Komjen Irwasum Irwasum Polri DIPERIKSA
05 L Listyo Sigit Prabowo – Jenderal KSP Kepala Staf Kepresidenan TERSANGKA
06 FH Ferli Hidayat – Kombes Koorspri KoorspriPim DIPERIKSA
3 tersangka resmi ditahan di Rutan Mabes Polri: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi.
Komentar Menko Yusril Ihza Mahendra:
Yusril menggelar konferensi pers di Jakarta Selasa sore:
1. Presiden tahu karena dilapor Kapolri baru: “Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril merujuk laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
2. Arahan Presiden: Prabowo minta “diusut tegas dan objektif” sesuai hukum, tidak pandang bulu.
3. Bukan pasal makar: Yusril menegaskan “sampai sejauh ini pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi… sama sekali tidak digunakan pasal tentang makar”. Padahal Pasal 191 KUHP ancaman mati/seumur hidup/20 tahun untuk makar terhadap Presiden. Motif dan materi sadap masih didalami.
4. Minta publik percaya: “Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri”. Hak tersangka tetap dihormati, boleh praperadilan.
Komentar DPR RI – Habiburokhman:
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan “menghormati penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka”. Ia meminta “diusut secara transparan, profesional, dan objektif” agar publik tahu terang-benderang.
Irwasum Polri menegaskan aksi ini perbuatan individu, bukan kebijakan institusi.
Perkembangan ini dipantau ketat publik. Status tersangka masih awal, asas praduga tak bersalah berlaku.
EDITOR: Tommy R. Arief
*Sumber: Bareskrim Polri, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra, Komisi III DPR RI, Tribun News

