BerandaNewsNasional3 Jenderal Tersangka Penyadapan...

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Yusril: Bukan Makar, Prabowo Minta Diusut Tegas, DPR: Usut Transparan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Skandal penyadapan di tubuh Polri meledak. Bareskrim Polri menetapkan 3 jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara malam ini, Selasa (3/11/2026).

Kronologi dan 6 Perwira yang Disebut

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut modus terjadi 2025-2026. Nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa prosedur, tanpa surat penyidik, tidak terkait penegakan hukum. Oktober 2026 jejak dihapus. Laporan masuk 30 Oktober. Barang bukti: 11 ponsel, 1 iPad, 4 flashdisk.

DAFTAR 6 PERWIRA YANG DISEBUT DALAM PEMBERITAAN
No. Inisial Nama Jabatan Status
01 AS Ahrie Sonta Nasution – Irjen Kadivkum Kadivkum Polri TERSANGKA
02 EH Eko Hadi Santoso – Irjen Widyaiswara Sespim Sespim Lemdiklat TERSANGKA
03 NS Nunung Syaifuddin – Irjen Widyaiswara Sespim Lemdiklat DIPERIKSA
04 A Asep Edi Suheri – Komjen Irwasum Irwasum Polri DIPERIKSA
05 L Listyo Sigit Prabowo – Jenderal KSP Kepala Staf Kepresidenan TERSANGKA
06 FH Ferli Hidayat – Kombes Koorspri KoorspriPim DIPERIKSA
3 tersangka resmi ditahan di Rutan Mabes Polri: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi.

Baca Juga :   Ferry Juliantono: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Komentar Menko Yusril Ihza Mahendra:

Yusril menggelar konferensi pers di Jakarta Selasa sore:

1. Presiden tahu karena dilapor Kapolri baru: “Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril merujuk laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

2. Arahan Presiden: Prabowo minta “diusut tegas dan objektif” sesuai hukum, tidak pandang bulu.

3. Bukan pasal makar: Yusril menegaskan “sampai sejauh ini pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi… sama sekali tidak digunakan pasal tentang makar”. Padahal Pasal 191 KUHP ancaman mati/seumur hidup/20 tahun untuk makar terhadap Presiden. Motif dan materi sadap masih didalami.

4. Minta publik percaya: “Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri”. Hak tersangka tetap dihormati, boleh praperadilan.

Baca Juga :   Ferry Juliantono: Dana dan Aturan Sudah Siap, Pekan Depan 1.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi

Komentar DPR RI – Habiburokhman:

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan “menghormati penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka”. Ia meminta “diusut secara transparan, profesional, dan objektif” agar publik tahu terang-benderang.

Irwasum Polri menegaskan aksi ini perbuatan individu, bukan kebijakan institusi.

Perkembangan ini dipantau ketat publik. Status tersangka masih awal, asas praduga tak bersalah berlaku.

EDITOR: Tommy R. Arief
*Sumber: Bareskrim Polri, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra, Komisi III DPR RI, Tribun News

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Demi Menyelamatkan Istri dan Calon Anak, Derby Romero Nekat Menikahi Siluman Ular dalam Film Horor Terbaru

Diperankan Anya Geraldine, sosok Dewi Siluman Ular hadir membawa teror sekaligus...

Kementerian UMKM Salurkan Bantuan Alat Produksi untuk Pulihkan Usaha Pascabencana di Aceh

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus...

Maman Abdurrahman Ingin Pengusaha UMKM Terakomodasi dalam Revisi UU Kadin

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman...

- A word from our sponsors -