JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – DPO Tindak Pidana Pemalsuan, Tommy (43 tahun) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam.
Tomy ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB, di Komplek Ruko Palm Spring, Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat diamankan Tomy bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tomy, warga Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi DPO sejak tahun 2019.
Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu, yang dapat menrugian negara dalam perkara perijinan eksplorasi tambang. Tomy dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, baik di tingkat Pengadilan Negeri, hingga putusan kasasi.
Tomy ditahan Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahanan, sejak tanggal 15 Agustus 2018 hingga. 23 September 2018.
Penahanannya kemudian ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 s.d. 8 Januari 2019.
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor, yang bersangkutan terdakwa Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta memperpanjang tahahan kota terhadap yang bersangkutan, sejak tanggal 09 April 2019 s.d. 8 Mei 2019.
Penahanan kota terhadap terdakwa diperpanjang oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.
Sejak putusan kasasi, Tomy buron, hingga berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. (*/hw)


