JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Fenomena rangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik usai Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora), Taufik Hidayat, ditunjuk menjadi komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha dari PT PLN (Persero) yang bergerak di sektor penyediaan energi primer untuk pembangkit listrik nasional.
Penunjukan ini menambah panjang daftar pejabat publik yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
Taufik sebelumnya telah dilantik menjadi Wamenpora oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2024 lalu.
Sebelum menjabat Wamenpora, Taufik juga pernah menjadi Staf Khusus Menpora bidang komunikasi dan kemitraan pada 2016–2018.
Bersamaan dengan Taufik, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, turut diangkat sebagai komisaris PLN EPI.
Anggawira memiliki latar belakang yang cukup kuat di sektor energi, antara lain pernah berkarier di perusahaan migas asal Prancis, Total E&P, serta menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia untuk periode 2021–2026.
Penunjukan dua nama ini ke jajaran komisaris PLN EPI telah dikonfirmasi oleh Anggawira. Ia menyatakan bahwa pengangkatan dilakukan pada akhir Juni 2025 lalu.
Keduanya mendapat mandat strategis dari pemegang saham untuk memperkuat tata kelola, efisiensi energi, serta mendukung transisi energi nasional.
Namun, langkah pemerintah ini menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, khususnya terkait aspek etik dan hukum mengenai rangkap jabatan di lingkungan pejabat publik.
Salah satu kritik disampaikan oleh peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Siber Muhammadiyah, Muhamad Saleh.
Dalam artikelnya berjudul “Normalisasi Rangkap Jabatan”, Saleh menguraikan sejumlah dampak negatif dari praktik tersebut terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola negara.
“Rangkap jabatan merupakan praktik di mana satu orang menduduki lebih dari satu posisi strategis, baik di institusi yang sama maupun berbeda, termasuk antara jabatan negara dan posisi di BUMN. Ini bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan akuntabilitas publik,” tulis Saleh.
Ia menambahkan, jabatan publik merupakan mandat konstitusional dari rakyat yang seharusnya dijalankan secara penuh dan profesional.
Ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan strategis, potensi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar.
Lebih lanjut, Saleh mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang menteri merangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Menurutnya, meskipun putusan tersebut secara eksplisit menyebut “menteri”, semangat dan substansi larangan itu semestinya juga berlaku untuk posisi wakil menteri.
“Dari sisi hukum, rangkap jabatan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran bahkan pembenaran atas pelanggaran prinsip good governance. Ini mencerminkan pola baru manajemen kekuasaan ala pemerintahan saat ini,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi legalitas, rangkap jabatan juga dianggap menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut menekankan pentingnya larangan penyalahgunaan wewenang serta menjaga integritas pejabat publik dalam setiap pengambilan keputusan.
Selain itu, Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga menegaskan bahwa pejabat publik harus menjaga jarak dari konflik kepentingan ekonomi pribadi maupun golongan, demi menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
“Jika reformasi kini hanya tinggal jargon, dan etika serta hukum dikooptasi demi fleksibilitas kekuasaan, maka kita sedang menyaksikan demokrasi dilemahkan dari dalam,” tulis Saleh dalam penutup artikelnya.
Publik pun kembali mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyerukan evaluasi terhadap praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat publik dan mendesak adanya regulasi yang lebih tegas serta transparan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan sorotan ini, bola kini ada di tangan pemerintah dan lembaga pengawasan untuk menanggapi kritik publik secara serius, serta memastikan bahwa pengangkatan pejabat publik tetap mengedepankan etika, integritas, dan kepentingan rakyat di atas segalanya.


