Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola berhasil membongkar kasus suap pengaturan skor atau Match Fixing dalam pertandingan Liga 2, dengan motif agar klub tersebut bisa melaju ke Liga 1.
Satgas Anti Mafia Bola berhasil meringkus 6 tersangka, salah satu tersangka berinisial AS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkembangan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi, Satgas kembali menetapkan 2 orang tersangka inisial VW & DR yang berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka VW diketahui merupakan salah satu pemilik klub sepakbola, dirinya aktif berperan sebagai pelobi wasit.
Kemudian tersangka DR diketahui sebagai pengurus di klub sepakbola, selain itu DR jg merupakan sebagai penyandang dana.
Para Tersangka dijerat Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 tentang Pidana Suap Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.


