JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, akhirnya dibuka kembali setelah sempat diblokir selama satu minggu.
Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9/2024), namun akhirnya pada Selasa (24/9/2024) rekening tersebut telah dibuka kembali.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni.
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.
Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka.
Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.
Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.
Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.
Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.
Langgar Rahasia Bank
Sementara itu, Petrus Bramandaru, S.H.,M.H, Pengacara khusus hukum perdata, mengakui bahwa pemblokiran rekening sepihak oleh BNI Cabang Harmoni Jakarta Pusat kepada rekening PWI Jaya, BNI 46 Cabang Harmoni melanggar Rahasia Bank yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998.

“PWI Jaya tidak dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan tindak pidana, PWI Jakarta tidak pailit, PWI Jakarta tidak ada perjanjian Kredit dan dalam masalah bersama BNI 46 cabang Harmoni, mengapa melakukan pemblokiran rekening PWI Jakarta,” ujarnya.
Dijelaskan P Bramandaru, dalam Peraturan Bank Indonesia pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI Tahun 2000, menyebutkan pemblokiran rekening nasabah dapat dilakukan oleh Bank atau aparat penegak hukum dengan alasan:
1. Adanya indikasi pidana yg dilakukan oleh nasabah.
2. Nasabah dinyatakan tersangka tersangka
3. Adanya putudan pengadilan dan pemetapan pengadilan untuk memblokir
4. Adanya perjanjian kredit yg tertunggak.
“Jelas aturan tersebut diatas tidak diindahkan oleh BNI 46 Cabang Harmoni yang telah memblokir rekening PWI jaya ini. Bila terbukti tidak cakap, kepala cabang BNI 46 cabang harmoni ini harus diambil tindakan mengingat kepercayaan masyarakat akan Bank plat merah pasti tergerus bila tidak disikapi dengan cepat dan tepat,” urainya.


