BerandaNewsNasionalPemprov DKI Bebaskan PBB...

Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran.

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :   Lembaga Adat Melayu Riau Berikan Anugerah Adat Ingatan Budi Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.

Ia berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.

Ia menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

Baca Juga :   Wamenekraf: Dengan Mahir Digital Dapat Meningkatkan Literasi Digital pada Ramadan

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Empat Hari PEVS 2026 Catat 35.257 Pengunjung, Perkuat Optimisme Industri Kendaraan Listrik Tanah Air

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS)...

Bukan Sekadar Gelar, Konsistensi Pembinaan Antar DKI Jakarta Kembali ke Puncak Soft Tennis Nasional

TERMINALNEWS.ID, MAKASSAR – Gelar juara umum Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Soft Tennis...

Eks Wasit Premier League Sebut VAR Lakukan Kesalahan Fatal dalam Duel Liverpool vs Arsenal

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Mantan wasit Premier League, Graham Barber, menilai VAR...

- A word from our sponsors -