Nurdin dan Mr. T Disegani di Negara Ini.
Oleh : Sutan Kalera
Lagi-lagi negara ini heboh gara garah ulah sebuah nama. Apalah artinya sebuah nama. Nama itu tidak penting. Yang lebih penting adalah perbuatan baik, siapa saja yang memiliki atau tanpa nama.
“What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet,” kata pujangga Inggris,” William Shakespeare, beberapa abad silam. “Apalah arti sebuah nama? Andaikata mawar kita beri nama lain, tetap akan wangi aromanya.”
Bagi orang tertentu nama itu sangat penting. Karena nama yang diberikan seorang Ayah kepada anaknya yang baru lahir mengandung banyak arti. Nama bisa berarti doa atau bentuk kekaguman kepada satu benda atau peristiwa. Misalnya ada orang yang bernama Badai, Halilintar dan lain-lain.
Belakangan atau beberapa hari dan minggu terakhir, ada beberapa nama yang bikin heboh atau geger. Kalau istilah dunia maya, lagi viral nama-nama itu disebut sebagai orang yang disegani atau dihormati.
Sebut saja ada nama mantan koruptor yang sempat mendekam lama di penjara ditunjuk sebagai komisaris utama perusahaan listrik negara. PLN.
Menteri Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Burhanuddin Abdullah, Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Burhanudin mantan gubernue Bank Indonesia ditetapkan sebagai teroidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan. Penunjukkan Burhanuddin memang tidak menyalahi aturan diatas, tapi ini hanya masalah kepantasan dan etika.
Banyak sekali orang usai menjalani hukuman dalam kasus korupsi keluar dari penjara cengar-cengir, tidak tau malu, tebar pesona sana-sini. Bahkan kembali dipercaya menduduki atau pejabat penting pemerintqhan
Tidak hanya jabatan penting dunia politik, sosial dan ekonomi yang dipercayakan kepada orang-orang yang didakwa terbukti korupsi , tetapi telah merambah kepada semua lapisan termasuk bidang olahraga yang menjunjung tinggi nikai-nilai sportifitas.
Sama dengan dunia politik, sosial dan ekonomi. Dunia olahraga juga terlilit banyak korupsi kelas kakap yang menguras uang negara. Bahkan dua mantan menteri olahraga tersandung korupsi. Menteri Olahraga Andi Malarangeng era presiden Susilo Yudhoyono dihukum 4 tahun karena korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Dan mamtan Menpora Imam Nahrowi korupsi era presiden Jokowi meringkuk 7 tahun dalam tahanan kasus dana hibah Koni Pusat tahun 2019.
Baru-baru ini dunia olahraga juga “gergeran,” setelah Nurdin Halid terpilih sebagai ketua umum tenis lapangan PB Pelti periode 2024/2029.
Dalam Peraturan Kementerian Olahraga memang tidak ada aturqn yang mengatur kriteria pemimpin atau pejabat maupun ketua umum cabang-cabang olahraga.
Nurdin Halid adalah mantan Ketua Umum PSSI dua periode 2000/2005 dan /2005/2010. Makanya banyak yang kaget, kok “come back” ke olahraga menjadi orang nomor satu di PB Pelti.
Nurdin Halid, saat ini terpilih sebagai anggota DPR periode 2024/2029 Partai Golkar dapil Sulsel. Dia menjelaskan, tentang masa lalunya yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Meski pernah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng dan pengadaan beras Bulog, tetapi dia mengaku bukan seorang koruptor.
“Saya memang pernah dipidana tapi saya bukan seorang koruptor, karena saya tidak pernah korupsi dan yang mengatakan ini bukan Nurdin Halid tapi keputusan hukum di mana PN Jakarta Selatan menyatakan saya bebas murni, kemudian jaksa menyatakan kasasi dan dikasasi saya dapatkan hukuman. Tetapi dalam putusan hakim disebutkan dengan menimbang terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana dan. Kalau tidak menikmati berarti tidak ada korupsi. Yang ada adalah kebijakan yang diadili,” jelas Nurdin Halid yang dikutip dari koran Merdeka.
Selain dua nama Nurdin Abdulah dan Nurdin Halid. Ada satu nama lagi yang jadi sorotan di negara ini. Siapa lagi kalau bukan Mr. T.
Seseorang berinisial ‘T’ diduga mengendalikan gurita bisnis judi online dan lainnya di Indonesia. Sosok ‘T’ adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang mengatur seluruh bisnis judi online dan scamming serta penipuan online di Indonesia dan tiKamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan, yang huruf kedua saya enggak sebut. Dan ini saya sebut di hadapan presiden,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalan tayangan Youtube BP2MI,
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” sambungnya.
Nama Mr. T sepertinya memang lebih penting untuk diungkap secepatnya oleh aparat hukum, khususnya kepolisian yang akan memanggil Benny Ramdhany sebagai saksi Senin, siang ini(29/7) di Mabes Polri.
Kalau nama. Nurdin Halid dan Nurdin Abdullah yang terpilih sebagai ketua Pelti dan Komut PLN hanya peristiwa biasa. Kasus duo Nurdin kita anggap seperti minuman ringan. Nurdin adalah singakatan minuman dingin, Nutrisari Dingin. Kasusnya sudah dingin usai menjalani hukuman. Selesai.
Nah…….Mr. T ? Buru dong….Cari sampai ketemu. Wani ra !! (Ius.foto:intrst.ggle)


