JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Pembudayaan Olahraga, Sri Wahyuni, menyatakan dukungannya terhadap pentingnya standarisasi dalam praktik olahraga pilates dan yoga di Indonesia.
Hal ini disampaikan usai menerima audiensi dari sejumlah pegiat pilates dan yoga di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Anette Liana Dewi, salah satu pegiat pilates sekaligus pemilik iSometric Pilates Studio.
Dalam pertemuan itu, Anette menyampaikan keprihatinannya atas semakin banyaknya kasus cedera yang dialami masyarakat saat mengikuti latihan pilates, yang diduga terjadi akibat absennya standar yang jelas, baik dari sisi instruktur maupun alat yang digunakan.
“Kami mencermati pilates berkembang sangat pesat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Namun kami melihat ada kekosongan dalam hal standarisasi, baik untuk alat maupun kualitas instruktur,” ujar Anette.
Menurut Anette, pilates sejatinya adalah olahraga yang sangat bermanfaat untuk kebugaran tubuh, termasuk untuk rehabilitasi pasca-cedera dan menjaga postur tubuh.
Namun jika dilakukan tanpa panduan dari instruktur yang kompeten serta menggunakan peralatan yang sesuai standar, justru berpotensi menimbulkan cedera.
“Manfaat pilates sangat bagus untuk kebugaran. Namun, jangan sampai masyarakat yang ingin sehat justru mengalami cedera karena tidak ada standarisasi yang jelas. Ini sangat kami sayangkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Sri Wahyuni menyambut baik masukan yang disampaikan para pegiat olahraga tersebut.
Menurutnya, fenomena meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga alternatif seperti pilates dan yoga harus dibarengi dengan sistem yang menjamin keamanan dan efektivitasnya.
“Kami mengapresiasi audiensi ini. Ini menjadi masukan yang sangat penting karena masyarakat saat ini semakin aktif berolahraga. Tetapi tanpa standar yang tepat, olahraga justru bisa menimbulkan risiko kesehatan,” ujar Sri Wahyuni.
Dia menekankan bahwa ke depan perlu ada langkah konkret dalam membangun sistem standarisasi, terutama yang berkaitan dengan kompetensi instruktur dan spesifikasi alat olahraga.
Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, asosiasi olahraga masyarakat, serta para pelaku industri kebugaran.
“Kita tidak ingin sembarang orang bisa mengklaim sebagai instruktur pilates atau yoga profesional. Kompetensi itu harus dibuktikan dengan pelatihan dan sertifikasi resmi. Ini bukan hanya soal kualitas latihan, tetapi juga menyangkut keselamatan peserta,” tegas Sri Wahyuni.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa kehadiran para pelaku olahraga non-konvensional seperti pilates dan yoga turut memperkaya ekosistem olahraga masyarakat di Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dengan komunitas olahraga seperti ini penting untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar, dan produktif.
“Kehadiran para pegiat pilates dan yoga ini menjadi energi baru bagi pengembangan budaya olahraga. Kami berharap kerja sama seperti ini bisa terus berkembang, terutama dalam menyusun regulasi dan program pelatihan yang terstandarisasi,” tambahnya.
Sri Wahyuni juga mendorong agar asosiasi olahraga masyarakat dapat segera menyusun panduan dan prosedur sertifikasi instruktur pilates dan yoga, termasuk kriteria alat yang aman dan layak digunakan.
“Kami berharap asosiasi olahraga bisa mengambil peran lebih aktif dalam hal ini. Standarisasi bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama. Ini sangat penting dalam upaya menciptakan budaya olahraga yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi momentum awal bagi pembentukan regulasi yang lebih baik dalam praktik olahraga pilates dan yoga di Indonesia.
Diharapkan ke depan, masyarakat tidak hanya makin aktif berolahraga, tetapi juga merasa aman dan terlindungi dalam menjalankannya.


